Konten dari Pengguna

Biaya Pasang Listrik Baru dan Prosedur Pemasangannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

PLN menyediakan layanan pemasangan listrik baru bagi masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik di daerahnya. Tarif biaya pasang listrik baru PLN disesuaikan dengan besaran daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasanya.

Lantas, berapa biaya pasang listrik baru? Dikutip dari situs web resmi PLN, biaya pasang listrik baru hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Adapun produk layanan listrik yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar dan pascabayar. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui biaya pasang listrik baru jenis prabayar dan pascabayar.

Biaya Pasang Listrik Baru

Ilustrasi petugas PLN pasang listrik baru. Foto: PLN

Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk jenis listrik prabayar maupun pascabayar sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Listrik Baru Prabayar

  • Daya listrik 450 VA: Rp 421.000

  • Daya listrik 900 VA: Rp 843.000

  • Daya listrik 1.300 VA: Rp 1.218.000

  • Daya listrik 2.200 VA: Rp 2.062.000

  • Daya listrik 3.500 VA: Rp 3.391.500

  • Daya listrik 4.400 VA: Rp 4.283.600

  • Daya listrik 5.500 VA: Rp 5.359.500

  • Daya listrik 6.600 VA: Rp 6.425.400

  • Daya listrik 7.700 VA: Rp 7.491.300

Listrik Baru Pasca Bayar

  • Daya listrik 450 VA: Rp 242.900

  • Daya listrik 900 VA: Rp 486.300

  • Daya listrik 1300 VA: Rp 1.390.900

  • Daya listrik 2200 VA: Rp 2.372.000

  • Daya listrik 3500 VA: Rp 3.941.000

  • Daya listrik 4.400 VA: Rp 4.954.400

  • Daya listrik 5.500 VA: Rp 6.203.000

  • Daya listrik 6.600 VA: Rp 7.329.400

  • Daya listrik 7.700 VA: Rp 8.549.300

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik Gratis di Berbagai Platform

Prosedur Pemasangan Listrik Baru

Ilustrasi petugas PLN pasang listrik baru. Foto: PLN

Pelanggan kini bisa mendaftar pasang listrik baru secara online maupun offline. Untuk pendaftaran secara luring, pelanggan dapat langsung datang ke kantor PLN terdekat kemudian mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani.

Setelah itu, pelanggan membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN yang bekerja sama dengan PLN. Selanjutnya petugas akan melakukan survei lapangan dan memasang listrik di rumah pelanggan.

Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu tunggu selama 3 hingga 7 hari setelah administrasi selesai atau tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tersebut.

Sementara itu untuk mendaftar pasang listrik baru secara online, pelanggan bisa melakukannya melalui situs web resmi PLN dan aplikasi PLN. Adapun cara daftar pasang listrik baru secara online adalah sebagai berikut.

Melalui Website PLN

  1. Kunjungi laman layanan.pln.co.id di peramban perangkat pribadi.

  2. Setelah masuk ke halaman utama klik menu ‘Pasang Baru’.

  3. Halaman “Syarat dan Ketentuan Pasang Baru” pun akan muncul. Gulir layar ke bawah lalu klik “Setuju”.

  4. Isi formulir “Data Pelanggan” secara teliti sesuai kartu identitas.

  5. Isi formulir “Data Pemohon”.

  6. Klik menu “Hitung Biaya”.

  7. Akan tertera nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.

  8. Pembayaran bisa dilakukan ke kantor PLN atau melalui ATM di bank yang telah ditentukan.

  9. Petugas penyambungan dari PLN akan memasang kWh meter.

Melalui PLN Mobile

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store

  2. Buka aplikasinya dan pilih menu ‘Pasang Baru’.

  3. Pilih “Lokasi pemasangan”.

  4. Isi “Detail Layanan”.

  5. Isi “Data SLO” lalu pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan.

  6. Kirim permohonan dan lakukan pembayaran.

  7. Setelah selesai, petugas dari PLN akan memasang listrik ke rumah.

(NDA)