Konten dari Pengguna

Biaya Pasang Listrik Baru Tahun 2025 untuk Layanan Pascabayar dan Prabayar

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Januari 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
PT PLN (Pesero) menyediakan layanan pemasangan listrik baru bagi masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik di daerahnya. Tarif biaya pasang listrik baru disesuaikan dengan besaran daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasanya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, ketentuannya masih merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Adapun produk layanan listrik yang disediakan PLN terbagi menjadi listrik prabayar dan pascabayar. Untuk mengetahui perbedaan kedua layanan listrik tersebut beserta biaya pemasangannya, simak terus uraian ini.

Perbedaan Listrik Pascabayar dan Prabayar

Ilustrasi petugas PLN. Foto: Dok: PLN
Listrik pascabayar merupakan sistem ketika pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan setiap akhir periode (biasanya bulanan). Tagihan listrik didasarkan pada jumlah konsumsi listrik selama periode tersebut.
Sementara untuk listrik prabayar, pelanggan membeli token listrik (pulsa) terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Setiap kali token diisi, jumlah kWh akan ditambahkan ke meteran, dan listrik dapat digunakan hingga saldo habis.
ADVERTISEMENT

Biaya Pasang Listrik Baru Tahun 2025

Pekerja memasang jaringan kabel ke tower milik PT PLN Persero yang akan dialiri listrik dari PLTU IPP 3 Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk jenis listrik prabayar maupun pascabayar sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Daya 450 VA

Daya 900 VA

Daya 1.300 VA

Daya 2.200 VA

Daya 3.500 VA

Daya 4.400 VA

Daya 5.500 VA

Daya 6.600 VA

Daya 7.700 VA

Cara Mengajukan Permohonan Pemasangan Listrik Baru

PLN menyediakan kemudahan bagi pelanggan yang ingin memasang listrik baru melalui beberapa metode, di antaranya sebagai berikut.

1. Melalui Website PLN

ADVERTISEMENT

2. Melalui Aplikasi PLN Mobile

3. Melalui Kantor PLN Terdekat

(NDA)