Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa 2024 untuk Perjalanan Internasional
8 Oktober 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum mengunjungi kantor imigrasi, pastikan Anda sudah mengetahui informasi mengenai biaya pembuatan paspor dan visa terbaru agar pengurusannya berjalan lancar.
Sebagai informasi, biaya pembuatan paspor dan visa dapat mengalami perubahan setiap tahun karena inflasi atau kebijakan pemerintah baru. Lalu, berapa biaya pembuatan paspor dan visa 2024?
Biaya Pembuatan Paspor 2024
Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk warganya yang ingin bepergian ke luar negeri.
Pembuatan paspor umumnya membutuhkan waktu 5 hingga 10 hari kerja, tergantung pada lokasi pengajuan dan kelengkapan dokumen. Di Indonesia, ada dua jenis paspor yang bisa dipilih, yaitu:
1. Paspor Biasa 48 Halaman
Jenis paspor yang paling umum digunakan oleh warga negara Indonesia. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman pada 2024 adalah sekitar Rp350.000.
ADVERTISEMENT
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
e-Paspor menawarkan fitur keamanan tambahan, seperti cip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Biaya untuk membuat e-Paspor lebih tinggi, yaitu sekitar Rp650.000.
Biaya Pembuatan Visa 2024
Visa adalah izin yang diberikan oleh negara tujuan untuk masuk dan tinggal sementara di negara tersebut. Biaya pembuatan visa dapat berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Berikut rinciannya.
1. Visa kunjungan
ADVERTISEMENT
2. Visa tinggal terbatas
Mengurus biaya pembuatan paspor dan visa 2024 memerlukan perencanaan yang matang. Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru terkait perubahan biaya dan kebijakan agar perjalanan lancar.
(NDA)