Biaya Pembuatan SKCK, Syarat Dokumen, dan Caranya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya pembuatan SKCK merupakan uang yang dikeluarkan pemohon untuk dibayarkan ke pihak yang menerbitkan dokumen keterangan resmi tersebut.
Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK sering kali diminta oleh perusahaan sebagai dokumen persyaratan yang harus dilampirkan saat melamat kerja.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas biaya pembuatan SKCK, syarat dokumen yang perlu dilampirkan, dan cara membuatnya di Polsek terdekat.
Pengertian SKCK
SKCK merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian dan berisi informasi pemohon mengenai ada tidaknya jejak kasus kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan pemohon.
Selain melamar pekerjaan, SKCK digunakan untuk mengadopsi anak, mengurus dokumen imigrasi, menikah dengan TNI/POLRI, dan lainnya.
Syarat Membuat SKCK
Bagi pembaca yang ingin membuat SKCK di Polsek, berikut syarat dan ketentuannya yang dikutip dari https://skck.polri.go.id:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat dan Ketentuan akan berbeda tergantung tujuan pembuatan SKCK
Biaya Pembuatan SKCK dan Cara Membuatnya
Terdapat dua cara pembuatan SKCK, yakni secara langsung (offline) dan tidak langsung (online). Berikut cara dan biaya dari kedua proses:
Secara Langsung atau Offline
Kunjungi Mabes Polri, Polres, Polda, atau Polsek sesuai keperluan SKCK (syarat dan ketentuan juga berbeda sesuai keperluan dan jam operasional pukul 8.00 hingga 15.00)
Isi formulir di bagian loket pendaftaran
Buat dokumen sidik jari
Serahkan dokumen persyartan ke divisi pembuatan SKCK
Siapkan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000
Harap tunggu sebentar untuk pengambilan SKCK
Secara Online
Kunjungi laman skck.polri.go.id
Klik menu "Form. Pendaftaran"
Isi data diri dengan lengkap di formulir yang disediakan
Pada bagian "Satwil", tentukan pilihan sesuai tujuan pembuatan SKCK.
Unggah foto
Unggah hasil pindaian (scan) sidik jari dan dokumen lainnya
Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran
Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran dengan biaya Rp30.000
Setelahnya, pemohon tetap mengunjungi Polres untuk membuat dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK.
Demikian informasi mengenai SKCK. Semoga bermanfaat!
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SKCK?

Apa itu SKCK?
SKCK merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian dan berisi informasi pemohon mengenai ada tidaknya jejak kasus kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan pemohon.
Apa syarat dokumen untuk membuat SKCK?

Apa syarat dokumen untuk membuat SKCK?
Fotokopi KTP, fotokopi akta lahir, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Apakah pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online?

Apakah pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online?
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui https://skck.polri.go.id, tetapi pemohon tetap harus mengunjungi Polres untuk membuat dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK.
