Konten dari Pengguna

Biaya Tambah Daya Listrik, Ini Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Biaya Tambah Daya Listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Tambah Daya Listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penambahan daya listrik biasanya terjadi karena pemakaian daya listrik yang terus meningkat karena penggunaan barang elektronik. Jadi, berapa biaya tambah daya listrik di PLN? Simak rincian harganya melalui artikel berikut.

Penambahan daya listrik bertujuan untuk menambah pasokan tenaga listrik yang diukur dengan satuan volt ampere (VA). Umumnya, besaran daya listrik untuk kategori rumah tangga di Indonesia adalah 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan seterusnya.

Proses penambahan daya listrik memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, pastikan kamu sudah melakukan perencanaan dengan matang agar sesuai dengan kebutuhan pemakaian listrik.

Karena semakin besar daya yang akan ditambah, semakin tinggi pula biaya tambah daya listrik yang perlu keluarkan tiap bulannya. Lantas berapa rincian biaya tambah daya listrik? Yuk, simak uraian di bawah ini.

Rincian Biaya Tambah Daya Listrik

Untuk pelanggan yang ingin menambah daya listrik, harus mengetahui terlebih dahulu biaya apa sajakah yang akan dikeluarkan. Karena selain biaya penyambungan daya, para pelanggan juga harus menyiapkan biaya seperti untuk penggantian MCB atau Miniature Circuit Breaker dan uang jaminan.

Apabila melakukan penambahan daya listrik, otomatis MCB pada listrik kamu juga perlu diganti supaya kapasitasnya sesuai dengan daya yang digunakan. Alat ini berfungsi untuk membatasi arus listrik yang mengalir dengan harga mulai dari puluhan ribu.

Sedangkan uang jaminan akan dibebankan kepada pengguna Pascabayar pada saat melakukan tambah daya PLN. Biaya ini tidak berlaku bagi pengguna prabayar.

Ilustrasi Biaya Tambah Daya Listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dikutip informasi dari situs resmi PLN, adapun rincian biaya penyambungan tambah daya listrik terbaru ialah sebagai berikut

1. Biaya tambah daya listrik 450 VA ke atas

  • Daya 450 VA ke 900 VA, yaitu sebesar Rp 421.650

  • Daya 450 VA ke 1.300 VA, yaitu sebesar Rp 796.450

  • Daya 450 VA ke 2.200 VA, yaitu sebesar Rp 1.639.750

  • Daya 450 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 2.955.450

  • Daya 450 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 3.827.550

  • Daya 450 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 4.893.450

2. Biaya tambah daya listrik 900 VA ke atas

  • Daya 900 VA ke 1.300 VA, yaitu sebesar Rp 374.800

  • Daya 900 VA ke 2.200 VA, yaitu sebesar Rp 1.218.100

  • Daya 900 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 2.519.400

  • Daya 900 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 3.391.500

  • Daya 900 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 4.457.400

3. Biaya tambah daya listrik 1.300 VA ke atas

  • Daya 1.300 VA ke 2.200 VA, yaitu sebesar Rp 843.300

  • Daya 1.300 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 2.131.800

  • Daya 1.300 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 3.003.900

  • Daya 1.300 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 4.069.800

4. Biaya tambah daya listrik 2.200 VA ke atas

  • Daya 2.200 VA ke 3.500 VA, yaitu sebesar Rp 1.259.700

  • Daya 2.200 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 2.131.800

  • Daya 2.200 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 3.197.700

5. Biaya tambah daya listrik 3.500 VA ke atas

  • Daya 3.500 VA ke 4.400 VA, yaitu sebesar Rp 872.100

  • Daya 3.500 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 1.938.000

  • Daya 4.400 VA ke 5.500 VA, yaitu sebesar Rp 1.065.900

Dalam situs resmi PLN, dijanjikan bahwa proses penambahan daya akan berlangsung selama 7 hari kerja, tetapi dapat dilakukan lebih lama jika lokasi rumah kamu berada di daerah yang sulit dijangkau oleh petugas PLN. Semoga bermanfaat!

(SRS)