Bikin SKCK Bayar Berapa? Berikut Nominal dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Juni 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK. Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK. Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biaya pembuatan SKCK merupakan uang yang dikeluarkan pemohon untuk dibayarkan ke pihak yang menerbitkan surat keterangan resmi tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dalam pembuatan SKCK lebih lanjut, simak jawaban dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian SKCK

Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
SKCK merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian dan berisi informasi pemohon mengenai ada atau tidaknya jejak kasus kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan pemohon.
Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK sering kali diminta oleh perusahaan sebagai dokumen persyaratan yang harus dilampirkan saat melamar kerja.
Selain melamar pekerjaan, SKCK digunakan untuk mengadopsi anak, mengurus dokumen imigrasi, menikah dengan TNI/POLRI, dan lainnya.

Syarat Membuat SKCK

Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK di Polsek, berikut syarat dan ketentuannya yang dikutip dari skck.polri.go.id:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, syarat dan ketentuan akan berbeda tergantung tujuan pembuatan SKCK.

Bikin SKCK Bayar Berapa? Ini Nominal dan Cara Buatnya

Ilustrasi Biaya Pembuatan SKCK. Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, setiap pembuatan SKCK yang baru dikenakan biaya Rp30.000, di luar biaya pembuatan dokumen sidik jari.
Dalam peraturan ini tercantum juga masa berlaku SKCK, yakni sampai 6 bulan sejak waktu diterbitkan. Selanjutnya pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung (offline) dan tak langsung (online). Berikut caranya:

1. Pembuatan SKCK secara Langsung atau Offline

Berikut cara pembuatan SKCK secara langsung atau offline:
ADVERTISEMENT

2. Pembuatan SKCK secara Tak Langsung atau Online

Masyarakat yang tak bisa meluangkan waktunya untuk pembuatan secara langsung dapat membuat SKCK secara online. Berikut caranya:
(MQ)