Bikin SKCK Bayar Berapa? Berikut Nominal dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya pembuatan SKCK merupakan uang yang dikeluarkan pemohon untuk dibayarkan ke pihak yang menerbitkan surat keterangan resmi tersebut.
Untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dalam pembuatan SKCK lebih lanjut, simak jawaban dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian SKCK
SKCK merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian dan berisi informasi pemohon mengenai ada atau tidaknya jejak kasus kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan pemohon.
Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK sering kali diminta oleh perusahaan sebagai dokumen persyaratan yang harus dilampirkan saat melamar kerja.
Selain melamar pekerjaan, SKCK digunakan untuk mengadopsi anak, mengurus dokumen imigrasi, menikah dengan TNI/POLRI, dan lainnya.
Syarat Membuat SKCK
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK di Polsek, berikut syarat dan ketentuannya yang dikutip dari skck.polri.go.id:
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Sebagai informasi, syarat dan ketentuan akan berbeda tergantung tujuan pembuatan SKCK.
Bikin SKCK Bayar Berapa? Ini Nominal dan Cara Buatnya
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, setiap pembuatan SKCK yang baru dikenakan biaya Rp30.000, di luar biaya pembuatan dokumen sidik jari.
Dalam peraturan ini tercantum juga masa berlaku SKCK, yakni sampai 6 bulan sejak waktu diterbitkan. Selanjutnya pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung (offline) dan tak langsung (online). Berikut caranya:
1. Pembuatan SKCK secara Langsung atau Offline
Berikut cara pembuatan SKCK secara langsung atau offline:
Kunjungi Mabes Polri, Polres, Polda, atau Polsek sesuai keperluan SKCK (syarat dan ketentuan juga berbeda sesuai keperluan dan jam operasional pukul 8.00 hingga 15.00).
Isi formulir di bagian loket pendaftaran.
Buat dokumen sidik jari.
Serahkan dokumen persyartan ke divisi pembuatan SKCK.
Siapkan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
Tunggu untuk pengambilan SKCK
2. Pembuatan SKCK secara Tak Langsung atau Online
Masyarakat yang tak bisa meluangkan waktunya untuk pembuatan secara langsung dapat membuat SKCK secara online. Berikut caranya:
Kunjungi laman skck.polri.go.id
Klik menu 'Form Pendaftaran'.
Isi data diri dengan lengkap di formulir yang disediakan.
Pada bagian 'Satwil', tentukan pilihan sesuai tujuan pembuatan SKCK.
Unggah foto.
Unggah hasil pindaian (scan) sidik jari dan dokumen lainnya.
Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran.
Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran dengan biaya Rp30.000.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa kegunaan SKCK?

Apa kegunaan SKCK?
SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, mengadopsi anak, mengurus dokumen imigrasi, menikah dengan TNI/POLRI, dan lainnya.
SKCK diterbitkan oleh siapa?

SKCK diterbitkan oleh siapa?
SKCK adalah surat yang diterbitkan pihak kepolisian.
Apa alamat untuk membuat SKCK online?

Apa alamat untuk membuat SKCK online?
skck.polri.go.id
