Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bikin SKCK Bayar Berapa? Berikut Nominal dan Persyaratannya
22 Juni 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan dalam pembuatan SKCK lebih lanjut, simak jawaban dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian SKCK
SKCK merupakan surat yang diterbitkan pihak kepolisian dan berisi informasi pemohon mengenai ada atau tidaknya jejak kasus kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan pemohon.
Selain melamar pekerjaan, SKCK digunakan untuk mengadopsi anak, mengurus dokumen imigrasi, menikah dengan TNI/POLRI, dan lainnya.
Syarat Membuat SKCK
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK di Polsek, berikut syarat dan ketentuannya yang dikutip dari skck.polri.go.id:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, syarat dan ketentuan akan berbeda tergantung tujuan pembuatan SKCK.
Bikin SKCK Bayar Berapa? Ini Nominal dan Cara Buatnya
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, setiap pembuatan SKCK yang baru dikenakan biaya Rp30.000, di luar biaya pembuatan dokumen sidik jari.
Dalam peraturan ini tercantum juga masa berlaku SKCK, yakni sampai 6 bulan sejak waktu diterbitkan. Selanjutnya pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung (offline) dan tak langsung (online). Berikut caranya:
1. Pembuatan SKCK secara Langsung atau Offline
Berikut cara pembuatan SKCK secara langsung atau offline:
ADVERTISEMENT
2. Pembuatan SKCK secara Tak Langsung atau Online
Masyarakat yang tak bisa meluangkan waktunya untuk pembuatan secara langsung dapat membuat SKCK secara online. Berikut caranya:
(MQ)
Live Update