Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Bilyet Deposito BRI, Pengertian dan Manfaatnya
28 Juli 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian nasabah Bank BRI , mengetahui perihal bilyet deposito BRI serta kegunaannya merupakan hal yang penting. Terutama bagi meraka, nasabah BRI yang telah menyimpan sebagian dana miliknya di deposito milik bank tersebut untuk kegunaan investasi jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Pengetahuan terkait bilyet deposito BRI, tidak hanya dibutuhkan bagi nasabah yang telah menyimpan sejumlah uangnya di deposito. Tetapi juga diperlukan bagi mereka, calon nasabah BRI yang hendak menginvestasikan sebagian besar dananya di deposito BRI.
Supaya nasabah dan calon nasabah BRI lebih memahami terkait bilyet deposito dan kegunaannya. Simak terus artikel ini sampai tuntas.
Mengenal Bilyet Deposito BRI
Jika kita mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, bilyet deposito ialah sarana atau alat yang kegunaannya untuk menarik dana yang telah disimpan dalam deposito miliknya. Adapun bilyet deposito ini digunakan dalam menarik dana pada deposito berjangka.
Sementara dana yang mau ditarik dari sertifikat deposito, nasabah bisa menggunakan sertifikat deposito tersebut dalam menarik dana yang dibutuhkan dengan segera. Dua hal ini tentunya memiliki perbedaan.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, bilyet deposito ialah bukti yang akan diterima nasabah ketika menyimpan dana miliknya di deposito berjangka pada suatu bank tertentu. Sedangkan bagi Anda nasabah BRI, Anda akan menerima bilyet deposito ketika menyimpan dana di Deposito Rupiah dan Deposito Valas yang disediakan BRI.
Kedua deposito tersebut merupakan deposito berjangka yang disediakan BRI bagi para nasabahnya. Nama tersebut tentunya dapat berbeda jika Anda melakukan penyimpanan uang di bank-bank lain.
Sementara itu, Deposito Rupiah sendiri ialah simpanan berjangka dalam mata uang rupiah yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu. Sedangkan Deposito Valas ialah simpanan berjangka dalam mata uang asing yang penarikannya juga hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu.
Jenis-jenis Deposito
Perlu diketahui bahwa deposito menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 Pasal 1, mengartikan deposito sebagai tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian antara nasabah dan pihak bank.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, masih mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, di Indonesia deposito dibagi menjadi tiga, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai ketiga deposito tersebut, sebagai berikut:
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka ialah deposito yang diterbitkan atas nama perorangan ataupun lembaga. Deposito ini diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu, mulai dari 1, 3, 6, 12 bulan dan seterusnya.
2. Sertifikat Deposito
Sedangkan sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat, serta dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Adapun nilai sertifikat deposito telah tercetak dalam berbagai nominal.
3. Sertifikat on Call
Deposito yang terakhir ialah deposito on call. Deposito ini ialah tabungan berjangka yang memiliki waktu relatif singkat, seperti satu minggu atau paling lama sampai satu bulan.
ADVERTISEMENT
(NNR)
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini