Bilyet Deposito, Intip Perbedaannya dengan Sertifikat Deposito

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bilyet deposito adalah bukti kepemilikan yang diberikan bank kepada nasabah atas simpanan dalam bentuk deposito berjangka. Apabila menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka nasabah akan menerima bilyet deposito.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 pasal 1, pengertian deposito ialah tabungan yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Sedangkan menurut Taswan (2008:103), deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Beragam keuntungan yang diperoleh apabila menyimpan uang dalam bentuk deposito. Seperti dapat dijadikan agunan atau jaminan kredit, mendapatkan hasil bunga yang lebih tinggi dari bentuk simpanan perbankan lainnya, dan dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Untuk mencairkan deposito yang dimiliki, nasabah dapat menggunakan bilyet deposito atau sertifikat deposito. Kamu bertanya-tanya apa itu bilyet deposito dan apa saja perbedaannya dengan sertifikat deposito? Untuk lebih jelasnya pahami uraian berikut ini.
Perbedaan Bilyet Deposito dengan Sertifikat Deposito
Apabila kita tertarik menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito, maka harus mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara bilyet dan sertifikat deposito, yakni.
Sertifikat bisa berpindah tangan dan diperjualbelikan karena tidak tercantum nama nasabah. Sedangkan bilyet tidak bisa dipindahtangankan karena ada nama nasabah yang tercantum sehingga hanya nama yang tertera yang bisa mencairkannya.
Bunga sertifikat wajib dibayar pada awal pengajuan, sedangkan bunga bilyet dibayarkan saat telah jatuh tempo.
Bilyet dapat diperpanjang setelah jangka waktu habis, sedangkan sertifikat membutuhkan prosedur khusus dari bank.
Dalam proses pencairan uang, bilyet deposito tergolong lebih aman karena hanya nasabah yang tercatat yang bisa mencairkan sejumlah dana tersebut.
Sedangkan jika tidak hati-hati menyimpan sertifikat deposito, nasabah akan kehilangan dana simpanannya karena surat berharga ini atas tunjuk, sehingga siapa saja yang memegangnya bisa mencairkan dana simpanan ke bank.
Intinya adalah jika sertifikat deposito bisa berpindah tangan dan diperjualbelikan karena tidak tercantum nama nasabah.
Sedangkan bilyet deposito tidak bisa dipindahtangankan karena ada nama nasabah yang tercantum, sehingga hanya nama yang tertera saja yang bisa mencairkannya.
Jenis Deposito
Dalam praktiknya, terdapat paling tidak tiga jenis deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
Masing-masing jenis deposito memiliki kelebihan tersendiri dan khusus deposito berjangka diterbitkan pula dalam mata uang asing seperti penjelasan dari Kasmir (2007:64) berikut ini.
1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, 24 sampai dengan 36 bulan.
Sertifikat deposito diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga si pemilik deposito berjangka.
Penarikan bunga deposito berjangka dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jatuh temponya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun pemindahbukuan dan setiap deposito dikenakan pajak dari jumlah bunga yang diterimanya.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Hanya perbedaannya sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dapat diperjualbelikan atau ditandatangani kepada pihak lain.
Perbedaan lain adalah pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka. Baik tunai maupun non tunai setiap bulan atau jatuh tempo.
Kemudian penerbitan nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran yang bervariasi untuk jumlah nominal yang diinginkan.
3. Deposito On Call
Deposito On Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah besar, misalnya Rp. 30.000.000 (tergantung bank yang bersangkutan) dan sementara waktu belum bisa digunakan.
Penerbitan deposit on call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama dan pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call.
Namun sebelum deposit on call dicairkan deposan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya sudah memberitahukan bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC nya.
Besarnya DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Tips Menyimpan Uang dalam Bentuk Deposito
Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelum memiliki rekening deposito kenali tips berikut agar penyimpanan uang dapat lebih aman dan terhindar dari penipuan.
Pastikan kamu menerima bilyet atau surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
Pada saat jatuh tempo, kamu berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
Pada saat pencairan deposito, kamu berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
(SRS)
