Konten dari Pengguna

Binary Option dalam Islam, Ini Hukumnya Menurut Fatwa MUI

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Binary Option dalam Islam. Foto: Burak Kebapci/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Binary Option dalam Islam. Foto: Burak Kebapci/Pexels

Trading saham akhir-akhir ini banyak diminati oleh berbagai kalangan karena memberikan keuntungan. Salah satunya istilah binary option. Lantas, apa hukum binary option dalam Islam? Diperbolehkan atau tidak?

Binary Option adalah salah satu jenis konsep trading jual beli saham dari Amerika Serikat (AS). Kini, trading dengan konsep Binary Options sudah cukup populer di Eropa hingga menjamur ke hampir semua negara di seluruh dunia karena dapat menghasilkan uang dalam waktu singkat.

Lalu, bagaimana pandangan fatwa dewan syariah terhadap munculnya trading binary option di Indonesia? Apakah binary option dalam Islam diperbolehkan? Untuk lebih jelasnya simak penjabaran berikut ini.

Mengenal Binary Option

Binary memiliki arti "dua" dan option berarti "pilihan". Di dalam trading option, seorang trader hanya memiliki dua spekulasi pilihan, yaitu memilih naik atau turun dengan batas waktu ketika mulai menekan "deal" sampai waktu jatuh tempo (waktu kedaluwarsa).

Pada saat kedaluwarsa, maka transaksi yang sebenarnya akan terjadi. Karena adanya kemungkinan bahwa kurs di waktu kedaluwarsa (waktu trading yang sebenarnya) itu naik atau turun terhadap mata uang yang hendak ditukarnya, maka dilengkapilah predictor robotic pada situs broker yang bisa dimanfaatkan oleh trader sebagai panduan transaksinya.

Binary option merupakan bentuk kontrak opsi dan produk keuangan yang dibangun di sekitar pasar komoditas. Binary option, mengharuskan kamu mengambil satu posisi yakni harga aset dasar akan berada di atas atau di bawah harga tertentu pada waktu tertentu mulai dari selang waktu per detik, menit, jam, ataupun hari.

Aset tersebut mengacu pada mata uang utama, komoditas, saham, dan indeks yang diperdagangkan secara bebas di pasar dunia dan bursa nasional.

Ilustrasi Hukum Binary Option dalam Islam. Foto: pixabay

Hukum Binary Option Menurut Islam

Binary option mengarah ke arah perjudian. Di Indonesia situs ini termasuk situs ilegal dan tidak memiliki badan hukum yang resmi untuk melindunginya karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Melansir dari situs Nahdlatul Ulama di laman nu.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa trading option menyimpan unsur maisir atau perjudian berdasar unsur spekulatif karena tidak mengetahui harga barang yang dibelinya berdasar “kurs di muka”

Sedangkan berdasarkan keputusan Fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al Sharf) menimbang tiga hal kegiatan jual beli mata uang yang diperbolehkan atau tidak, yaitu.

  1. Untuk sejumlah kegiatan yang memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual beli mata uang (Al sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan atau beda jenis.

  2. Dalam tradisi perdagangan ‘urf tijari, diperbolehkan jika transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk yang status hukumnya berbeda dalam pandangan dan ajaran Islam.

  3. Bila kegiatan transaksi dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Al sharf untuk dijadikan pedoman saat bertransaksi.

Kesimpulannya yaitu jual beli mata uang itu boleh dilakukan dengan ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam dan mengharamkan riba.

Akan tetapi binary option dianggap haram dalam hukum Islam sebab produk yang diperjualbelikan tidak memiliki jelas wujud dan tidak memiliki nilai yang jelas.

Transaksi option hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi atau maisir. Sedangkan yang diperbolehkan dalam islam apabila tidak untuk spekulasi atau memperoleh keuntungan, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga sebagai simpanan.

Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Sedangkan jika berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Trading yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

MUI menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung.

Namun, ada beberapa jenis transaksi forex yang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan syariat islam, yakni:

  1. Transaksi SWAP atau transaksi yang terdapat kontrak jual beli valas dengan harga SPOT yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga forward.

  2. Transaksi FORWARD merupakan transaksi jual beli valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo waktunya antara 2×24 jam hingga satu tahun

  3. Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.

(SRS)