Bisakah Daftar EFIN Online? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 16:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tangkapan layar laman Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar laman Direktorat Jenderal Pajak. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring dengan salah satu syaratnya memiliki nomor EFIN. Lantas bisakah daftar EFIN online? Untuk mengetahui jawabannya selengkapnya, simak informasi mengenai daftar EFIN secara daring yang akan diuraikan dalam artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Melansir laman indonesia.go.id, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT pajak setiap tahun paling lambat pada 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan maksimal 30 April untuk wajib pajak badan.
Agar bisa melaporkan SPT pajak lewat sistem online milik Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak harus memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Nomor EFIN ini bisa diperoleh jika wajib pajak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu bagaimana cara daftar EFIN? Bisakah daftar EFIN online? Pertanyaan tersebut kerap ditanyakan oleh wajib pajak. Agar lebih jelas, ketahui informasinya di bawah ini.

Bisakah Daftar Efin Online?

Ilustrasi memperoleh EFIN secara online. Foto: djponline.pajak.go.id
Bisakah daftar EFIN online? Melansir dari situs efin.pajak.go.id, cara mendapatkan nomor EFIN dapat dilakukan secara daring. Caranya, dengan mengirimkan email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan tunggu dalam 1x24 jam. Adapun untuk alamat email tujuan KPP dapat diketahui lewat situs pajak.go.id/unit-kerja.
ADVERTISEMENT
Saat mengajukan pembuatan nomor EFIN melalui email, wajib pajak harus melampirkan beberapa dokumen pendukung seperti formulir permohonan, KTP, dan NPWP. Untuk lebih jelasnya ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Unduh formulir permohonan membuat EFIN secara online
Untuk mendapatkan formulir permohonan tersebut salin dan tempel tautan https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin ke peramban. Gulir ke bawah lalu klik Form Permohonan EFIN dan unduh. Formulir ini berlaku untuk wajib pajak Pribadi, Badan, dan Bendahara, serta kuasa.
2. Lengkapi data yang ada di formulir EFIN
Masukkan data yang diminta pada formulir permohonan EFIN. Pilih jenis wajib pajak, masukkan nama, NPWP, tempat dan tanggal lahir, nomor HP, email aktif, serta tanda tangan. Pada kolom EFIN silakan kosongkan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
3. Lakukan swafoto
Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan NPWP dan NIK KTP terlihat dengan jelas. Foto juga KTP dan NPWP secara terpisah.
4. Kirim Email ke KPP
Setelah seluruh dokumen siap, kirim email berisi permohonan EFIN ke alamat email KPP sesuai dengan tempat wajib pajak terdaftar. Untuk mengetahuinya, cek di https://pajak.go.id/id/unit-kerja atau cek lokasi yang tertera di kartu NPWP wajib pajak.
5. Format kirim email ke KPP
Setelah mengetahui alamat email KPP terkait, kirim email dengan subjek: ‘Permohonan EFIN’. Pada badan email tuliskan nama, NIK, dan NPWP wajib pajak.
Setelah itu, lampirkan juga formulir permohonan EFIN, foto KTP dan NPWP, serta swafoto dengan memegang NPWP dan KTP.
ADVERTISEMENT
6. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan nomor EFIN
Setelah mengirim email, permintaan kamu segera diproses petugas pajak. Prosesnya akan memakan waktu satu hari atau bahkan lebih.

Cara Aktivasi EFIN Secara Online

Apabila kamu sudah menerima email balasan dari petugas pajak yang berisi nomor EFIN, sebaiknya segera lakukan aktivasi lewat situs DJP Online. Adapun cara aktivasi EFIN online adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(ZHR)