BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai BLT Dana Desa 2026 tahap 3 kapan cair, sering dilontarkan masyarakat yang mengandalkan bantuan ini. Informasi jadwal penyalurannya menjadi hal yang dinantikan agar keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menggunakan bantuan dengan baik.
Pemerintah desa umumnya menyalurkan BLT Dana Desa secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan musyawarah di masing-masing wilayah. Oleh sebab itu, KPM diimbau untuk rutin berkoordinasi dengan aparat desa guna mendapatkan kepastian.
BLT Dana Desa 2026 Tahap 3 Kapan Cair?
Dasar hukum pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD pada 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, regulasi yang memuat BLT DD adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa bantuan tunai tersebut disalurkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus. Dengan demikian, pendistribusiannya dilakukan setiap triwulan.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di berbagai daerah telah merealisasikan penyaluran BLT Dana Desa 2026 tahap 3 (Juli-September). Berikut beberapa di antaranya yang dipublikasikan di Instagram:
Pemdes Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada Kamis, 20 Agustus 2026 (@kecamatannangapinoh).
Pemdes Masamba, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada Selasa, 1 September 2026 (@pemdesmasamba).
Pemdes Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 9 September 2026 (@desarafae98).
Artinya, setiap Pemdes dapat menyalurkan BLT Dana Desa 2026 tahap 3 dengan waktu yang berbeda-beda. Namun, pemberiannya umumnya dilakukan tidak di luar dari rentang bulan pada triwulan itu sendiri, yaitu antara Juli hingga September 2026.
Berapa Nominal BLT Dana Desa 2026 Tahap 3?
Masih merujuk pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), BLT Dana Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000. Penentuan KPM dilakukan melalui musyawarah desa (musdes).
Dengan demikian, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp900.000. Angka ini merupakan alokasi bantuan selama tiga bulan.
“Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa,” seperti dikutip dari beleid tersebut.
Syarat Penerima BLT Dana Desa 2026
Mekanisme penetapan KPM BLT Dana Desa dibedakan menjadi tiga, meliputi:
1. Penentuan Penerima Melalui Musyawarah dan Acuan Data
Penetapan KPM dirumuskan secara kolektif melalui musdes dengan memprioritaskan rumah tangga miskin ekstrem. Proses pendataan dan pengelompokan ini mengacu pada hasil pemeringkatan atau desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Prioritas Domisili bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Pengalokasian BLT Dana Desa difokuskan bagi masyarakat miskin ekstrem yang terdaftar dan menetap di wilayah desa setempat. Kepastian status kependudukan dan tingkat kesejahteraan peserta tersebut disesuaikan dengan DTSEN.
3. Kriteria Alternatif Penerima Hasil Penetapan Kepala Desa
Apabila suatu desa tidak memiliki kelengkapan data kemiskinan dari pemerintah, maka kepala desa memiliki wewenang menentukan calon penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan beberapa kriteria khusus berikut:
Mengalami kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan harian.
Memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.
Belum atau tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Merupakan rumah tangga beranggotakan tunggal berusia lanjut (lansia).
Merupakan perempuan yang bertindak sebagai kepala keluarga dari kelompok masyarakat miskin.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 Kapan Cair? Ini Cara Ceknya
(MDP)
