Konten dari Pengguna

Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 November 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kerja. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kerja. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Mutasi atau perpindahan kerja adalah hal yang umum terjadi di dunia kerja. Namun, tidak sedikit karyawan yang khawatir atau enggan menerima mutasi karena berbagai alasan.
ADVERTISEMENT
Lantas, bolehkah karyawan menolak mutasi? Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Mutasi Kerja?

Ilustrasi kerja. Foto: Unsplash
Dikutip dari buku Pengantar Dasar Ilmu Manajemen oleh Muhammad Anwar H.M, mutasi kerja adalah perpindahan karyawan dari satu posisi atau lokasi kerja ke posisi atau lokasi lain dalam perusahaan yang sama.
Sebagai contoh, kepala bagian keuangan dimutasi menjadi kepala bagian produksi di kantor pusat atau kepala bagian dimutasi dari kantor pusat (Jakarta) ke kantor cabang (Kupang).
Mutasi dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai alasan, seperti penyesuaian kebutuhan operasional, pengembangan karier karyawan, penanganan masalah kinerja atau efisiensi organisasi.
ADVERTISEMENT

Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi?

Ilustrasi kerja. Foto: Unsplash
Di Indonesia, ketentuan mengenai mutasi kerja diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berikut ketentuannya.
Dalam praktiknya, perusahaan juga harus melakukan mutasi sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.
Jika dalam kontrak kerja disebutkan bahwa karyawan bersedia ditempatkan di mana saja, perusahaan memiliki dasar hukum untuk melakukan mutasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika seorang karyawan menolak mutasi, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta berpendapat bahwa karyawan tersebut berarti menolak perintah kerja, sehingga bisa dianggap mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila karyawan tidak hadir di tempat kerja mutasi, ia akan disamakan dengan mangkir, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Bagaimana Jika Mutasi Tidak Sesuai?

Ilustrasi kerja. Foto: Unsplash
Adapun jika karyawan merasa mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
ADVERTISEMENT
(NDA)