Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi? Ini Ketentuannya
19 November 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas, bolehkah karyawan menolak mutasi? Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Mutasi Kerja?
Dikutip dari buku Pengantar Dasar Ilmu Manajemen oleh Muhammad Anwar H.M, mutasi kerja adalah perpindahan karyawan dari satu posisi atau lokasi kerja ke posisi atau lokasi lain dalam perusahaan yang sama.
Sebagai contoh, kepala bagian keuangan dimutasi menjadi kepala bagian produksi di kantor pusat atau kepala bagian dimutasi dari kantor pusat (Jakarta) ke kantor cabang (Kupang).
Mutasi dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai alasan, seperti penyesuaian kebutuhan operasional, pengembangan karier karyawan, penanganan masalah kinerja atau efisiensi organisasi.
ADVERTISEMENT
Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi?
Di Indonesia, ketentuan mengenai mutasi kerja diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berikut ketentuannya.
Dalam praktiknya, perusahaan juga harus melakukan mutasi sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.
Jika dalam kontrak kerja disebutkan bahwa karyawan bersedia ditempatkan di mana saja, perusahaan memiliki dasar hukum untuk melakukan mutasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, jika seorang karyawan menolak mutasi, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta berpendapat bahwa karyawan tersebut berarti menolak perintah kerja, sehingga bisa dianggap mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila karyawan tidak hadir di tempat kerja mutasi, ia akan disamakan dengan mangkir, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Bagaimana Jika Mutasi Tidak Sesuai?
Adapun jika karyawan merasa mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
ADVERTISEMENT
(NDA)