Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi? Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mutasi atau perpindahan kerja adalah hal yang umum terjadi di dunia kerja. Namun, tidak sedikit karyawan yang khawatir atau enggan menerima mutasi karena berbagai alasan.
Lantas, bolehkah karyawan menolak mutasi? Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Mutasi Kerja?
Dikutip dari buku Pengantar Dasar Ilmu Manajemen oleh Muhammad Anwar H.M, mutasi kerja adalah perpindahan karyawan dari satu posisi atau lokasi kerja ke posisi atau lokasi lain dalam perusahaan yang sama.
Sebagai contoh, kepala bagian keuangan dimutasi menjadi kepala bagian produksi di kantor pusat atau kepala bagian dimutasi dari kantor pusat (Jakarta) ke kantor cabang (Kupang).
Mutasi dilakukan oleh perusahaan dengan berbagai alasan, seperti penyesuaian kebutuhan operasional, pengembangan karier karyawan, penanganan masalah kinerja atau efisiensi organisasi.
Baca Juga: Perbedaan Karyawan dan Pegawai di Dunia Perkantoran
Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi?
Di Indonesia, ketentuan mengenai mutasi kerja diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Berikut ketentuannya.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Dalam praktiknya, perusahaan juga harus melakukan mutasi sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.
Jika dalam kontrak kerja disebutkan bahwa karyawan bersedia ditempatkan di mana saja, perusahaan memiliki dasar hukum untuk melakukan mutasi.
Lalu, jika seorang karyawan menolak mutasi, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta berpendapat bahwa karyawan tersebut berarti menolak perintah kerja, sehingga bisa dianggap mengundurkan diri sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila karyawan tidak hadir di tempat kerja mutasi, ia akan disamakan dengan mangkir, sehingga dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Bagaimana Jika Mutasi Tidak Sesuai?
Adapun jika karyawan merasa mutasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan, berikut langkah-langkah yang dapat diambil:
Sampaikan keberatan karyawan secara resmi dan diskusikan solusi terbaik dengan HRD.
Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, konsultasikan masalah karyawan untuk mendapatkan dukungan dan saran.
Jika mutasi dirasa melanggar aturan ketenagakerjaan, karyawan dapat melaporkan kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas tenaga kerja setempat.
(NDA)
