Konten dari Pengguna

BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Rincian dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 April 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa? Umumnya, pertanyaan ini sering muncul di masyarakat yang belum mengetahui rincian dari iuran mandiri BPJS.
ADVERTISEMENT
Melalui program BPJS, masyarakat bisa memperoleh pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tingkat kelas pelayanan yang dipilih, yaitu dari Kelas 1 sampai Kelas 3.
Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 termasuk tertinggi di kelasnya. Selanjutnya, diikuti dengan iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Kelas 3.
Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3? Untuk mengetahuinya, simak rincian berikut ini.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Antara
Melansir laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1, 2, dan 3.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Apabila melebihi tanggal tersebut, peserta dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap. Kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi petugas melayani peserta BPJS Kesehatan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Bagi yang belum mempunyai BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftar dengan menyiapkan dokumen berikut terlebih dahulu:
Peserta bisa membayar iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Selain di kantor BPJS, registrasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi JKN.
Ilustrasi mendaftar akun BPJS Kesehatan secara online. Foto: Pexels.com

Cara Daftar Akun BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

ADVERTISEMENT
Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS Kesehatan seara online lewat aplikasi JKN:
ADVERTISEMENT
Demikian rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri beserta cara mendaftar menjadi peserta. Semoga membantu.
(IPT)