Konten dari Pengguna

BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Rincian dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan

BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa? Umumnya, pertanyaan ini sering muncul di masyarakat yang belum mengetahui rincian dari iuran mandiri BPJS.

Melalui program BPJS, masyarakat bisa memperoleh pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tingkat kelas pelayanan yang dipilih, yaitu dari Kelas 1 sampai Kelas 3.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 termasuk tertinggi di kelasnya. Selanjutnya, diikuti dengan iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Kelas 3.

Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3? Untuk mengetahuinya, simak rincian berikut ini.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Antara

Melansir laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1, 2, dan 3.

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Manfaat yang didapatkan adalah ruang perawatan kelas 1.

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 2.

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Peserta di kelas ini akan mendapat manfaat ruang perawatan di kelas 3.

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apabila melebihi tanggal tersebut, peserta dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap. Kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00.

  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Ilustrasi petugas melayani peserta BPJS Kesehatan. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Bagi yang belum mempunyai BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftar dengan menyiapkan dokumen berikut terlebih dahulu:

  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  • Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada kamu bisa menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.

  • Isi formulir surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS kesehatan bermeterai.

  • Untuk warga negara asing, kamu harus menyerahkan fotokopi dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Peserta bisa membayar iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. Selain di kantor BPJS, registrasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi JKN.

Ilustrasi mendaftar akun BPJS Kesehatan secara online. Foto: Pexels.com

Cara Daftar Akun BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara daftar BPJS Kesehatan seara online lewat aplikasi JKN:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JKN di HP.

  2. Setelah itu, buka aplikasi Mobile JKN.

  3. Klik 'Daftar'.

  4. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru'.

  5. Baca ketentuan pendaftaran, klik 'Setuju'.

  6. Masukkan NIK KTP.

  7. Ketik kode captcha pada kolom yang tersedia.

  8. Setelah itu halaman aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

  9. Isi data diri, lalu klik 'Selanjutnya'.

  10. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

  11. Masukkan alamat email yang aktif kemudian klik ‘Simpan’.

  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

  13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.

  14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

  15. Pembayaran iuran premi bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.

  16. Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Demikian rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri beserta cara mendaftar menjadi peserta. Semoga membantu.

(IPT)