BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Rinciannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
6 Januari 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO.
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penasaran BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa? Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri yang perlu dibayar per bulannya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Layanan BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap penduduk Indonesia. Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional.
Setiap peserta yang telah terdaftar dan memiliki BPJS Kesehatan perlu membayar sejumlah iuran yang ditetapkan setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

ADVERTISEMENT
Namun, untuk tahun 2021 dan seterusnya terdapat perubahan rincian iuran yang perlu dibayar. Pemerintah mengurangi pemberian subsidi menjadi sebesar Rp 7.000 untuk iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:
Khusus untuk peserta BPJS kelas III, iuran per bulannya pada tahun 2021 naik sebesar Rp 9.500 rupiah.

Denda Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Apabila melebihi tanggal tersebut, sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 maka peserta dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, yaitu dengan ketentuan berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan lebih mudah melalui 3 cara yakni situs resmi, Aplikasi, serta SMS. Sebenarnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif begitu kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar atau didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, kamu bisa mengecek status keaktifan BPJS kamu nantinya.
Status kepesertaan BPJS dapat nonaktif akibat beberapa hal, salah satunya adalah karena menunggak tagihan BPJS terlalu lama. Jadi, saat tersadar bahwa ternyata kamu telah menunggak tagihan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS kamu, apakah masih aktif atau tidak.
ADVERTISEMENT
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS, kamu bisa melakukannya di situs resmi BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Berikut adalah langkah-langkahnya:
(AAG)