Konten dari Pengguna

BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO.
zoom-in-whitePerbesar
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN di Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO.

Penasaran BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa? Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri yang perlu dibayar per bulannya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Layanan BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap penduduk Indonesia. Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional.

Setiap peserta yang telah terdaftar dan memiliki BPJS Kesehatan perlu membayar sejumlah iuran yang ditetapkan setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

  • Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

  • Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi Pemerintah Rp 16.500) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Namun, untuk tahun 2021 dan seterusnya terdapat perubahan rincian iuran yang perlu dibayar. Pemerintah mengurangi pemberian subsidi menjadi sebesar Rp 7.000 untuk iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:

  • Iuran Kelas I sebesar Rp 150.000

  • Iuran Kelas II sebesar Rp 100.000

  • Iuran Kelas III sebesar Rp 35.000.

Khusus untuk peserta BPJS kelas III, iuran per bulannya pada tahun 2021 naik sebesar Rp 9.500 rupiah.

Denda Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Apabila melebihi tanggal tersebut, sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 maka peserta dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, yaitu dengan ketentuan berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

  • Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000,00.

  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan lebih mudah melalui 3 cara yakni situs resmi, Aplikasi, serta SMS. Sebenarnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif begitu kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar atau didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, kamu bisa mengecek status keaktifan BPJS kamu nantinya.

Status kepesertaan BPJS dapat nonaktif akibat beberapa hal, salah satunya adalah karena menunggak tagihan BPJS terlalu lama. Jadi, saat tersadar bahwa ternyata kamu telah menunggak tagihan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS kamu, apakah masih aktif atau tidak.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS, kamu bisa melakukannya di situs resmi BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan

  2. Isi kolom data diri yang tertera pada laman tersebut dengan benar, antara lain nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.

  3. Setelah mengisi semua kolom, pilih menu “Cek”.

(AAG)