BPJS Kesehatan Kelas 2 Bayar Berapa? Ini Rincian Iurannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Kesehatan kelas 2 bayar berapa, ya? Jumlah iuran BPJS Kesehatan mandiri yang perlu dibayar per bulannya diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Layanan BPJS Kesehatan bisa dimiliki setiap penduduk Indonesia. Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberi jaminan sosial dalam bidang kesehatan secara nasional.
Setiap peserta yang telah terdaftar dan memiliki BPJS Kesehatan perlu membayar sejumlah iuran yang ditetapkan setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi Pemerintah Rp 16.500) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Namun, untuk tahun 2021 dan seterusnya terdapat perubahan rincian iuran yang perlu dibayar. Pemerintah mengurangi pemberian subsidi menjadi sebesar Rp 7.000 untuk iuran peserta mandiri kelas III per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut:
Iuran Kelas I sebesar Rp 150.000
Iuran Kelas II sebesar Rp 100.000
Iuran Kelas III awalnya sebesar Rp 42.000 menjadi Rp 35.000
Membayar sejumlah iuran kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan adalah sebuah kewajiban. Namun, seringkali terjadi tunggakan karena keterlambatan pembayaran, sehingga kamu perlu secara berkala memonitor besaran tagihan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.
Denda Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri untuk setiap kelasnya paling lambat yaitu tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Apabila melebihi tanggal tersebut, sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 maka peserta dikenakan denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, yaitu dengan ketentuan berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000,00.
Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perbandingan Fasilitas BPJS Kesehatan
1. Fasilitas Rawat Inap Kelas I BPJS Kesehatan
Kelas I merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya. Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien. Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Fasilitas Rawat Inap Kelas II BPJS Kesehatan
Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.
Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar. Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas Rawat Inap Kelas III BPJS Kesehatan
Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya. Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit. Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah yang paling standar.
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan lebih mudah melalui 3 cara yakni situs resmi, Aplikasi, serta SMS. Sebenarnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif begitu kamu telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah mendaftar atau didaftarkan dalam BPJS Kesehatan, kamu bisa mengecek status keaktifan BPJS kamu nantinya.
Status kepesertaan BPJS dapat nonaktif akibat beberapa hal, salah satunya adalah karena menunggak tagihan BPJS terlalu lama. Jadi, saat tersadar bahwa ternyata kamu telah menunggak tagihan, ada baiknya kamu mengecek status BPJS kamu, apakah masih aktif atau tidak.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS, kamu bisa melakukannya di situs resmi BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan
Isi kolom data diri yang tertera pada laman tersebut dengan benar, antara lain nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
Setelah mengisi semua kolom, pilih menu “Cek”.
Demikian informasi iuran BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa diperoleh melalui call center BPJS Kesehatan di 1500400 atau mengunjungi situs www.bpjs-kesehatan.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)
