Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Perbandingan Fasilitasnya
13 Agustus 2021 6:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan kelas 2 merupakan fasilitas BPJS yang akan didapatkan peserta BPJS yang ingin berobat dan memerlukan perawatan lebih lanjut setelah sebelumnya mendapat perawatan BPJS Kesehatan kelas 1.
ADVERTISEMENT
Fasilitas BPJS Kesehatan merupakan layanan klaim tindakan medis peserta BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS. Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter, hingga praktik dokter gigi.
Fasilitas BPJS diberikan secara bertahap, yaitu mulai dari kelas 1, kelas 2, sampai kelas 3.
Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan antara kelas 1, 2, dan 3 terdapat pada fasilitas rawat inap yang diberikan. Semakin tinggi kelasnya, semakin lengkap kelas kamar yang akan didapatkan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan masing-masing kelas ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Berikut perbedaan fasilitas rawat inap kelas BPJS Kesehatan beserta besaran iuran terbarunya.
Perbandingan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Kelas Lainnya
1. Fasilitas Rawat Inap Kelas I BPJS Kesehatan
Kelas I merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh di layanan BPJS Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru di Pasal 34, disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Dengan iuran paling mahal, fasilitas yang ditawarkan di kelas I merupakan layanan rawat inap paling nyaman dibanding dua kelas di bawahnya. Peserta kelas I akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien. Peserta di kelas I juga bisa naik ke kamar kelas VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
2. Fasilitas Rawat Inap Kelas II BPJS Kesehatan
Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sesuai dengan kelasnya, maka peserta kelas II ini akan mendapat ruang perawatan kelas II saat mendapatkan layanan rawat inap.
Sebagai perbandingan, jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 sampai 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih banyak tempat tidur dalam 1 kamar. Idealnya di fasilitas kelas II, ada 3 sampai 5 orang per ruangan. Peserta di kelas II juga bisa naik ke kelas kamar VIP maupun upgrade ke kelas I dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
3. Fasilitas Rawat Inap Kelas III BPJS Kesehatan
Kelas III merupakan kelas terendah dengan iuran yang lebih murah dibanding dua kelas di atasnya. Fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4 sampai 6 orang sesuai dengan kapasitas masing-masing rumah sakit.Setelah kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Bisa dibilang, fasilitas rawat inap di kelas III adalah yang paling standar.
(AMP)