BPJS Non PBI dan PBI: Pengertian, Klasifikasi Peserta, dan Perbedaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Juni 2022 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia saat ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu peserta BPJS Non PBI dan PBI. Peserta BPJS Non PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang mendapatkan bantuan iuran kesehatan dari pemerintah. Bagi kamu yang belum mengetahuinya, PBI sendiri merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran.
BPJS Kesehatan merupakan fasilitas jaminan kesehatan nasional yang diberikan oleh pemerintah ke seluruh masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, kamu akan mendapatkan pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit pemerintah atau swasta yang telah bekerja sama.
Lantas, apa itu BPJS Non PBI dan PBI? Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai BPJS Non PBI dan PBI, kamu dapat menyimaknya pada artikel di bawah ini.

Apa Itu BPJS Non PBI?

Mengutip dari laman Dinas Sosial Kota Bogor, BPJS Non PBI adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang membayar iurannya secara mandiri. Peserta BPJS Non PBI merupakan masyarakat Indonesia yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Peserta BPJS Non PBI memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya secara mandiri. Adapun pembagian peserta BPJS Non PBI, yaitu:

Apa Itu BPJS PBI?

Berkebalikan dengan BPJS Non PBI, BPJS PBI adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang tergolong sebagai masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial Indonesia.
Dengan begitu, peserta BPJS PBI tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah akan membayarkan atau menanggung iuran tersebut setiap bulannya.

Perbedaan BPJS Non PBI dan PBI

Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan.
Mengutip dari laman Kementerian Sosial, berikut lima perbedaan mengenai peserta BPJS Non PBI dan PBI yang perlu kamu ketahui:
ADVERTISEMENT

1. Kelas BPJS

Peserta BPJS Non PBI berhak atas fasilitas kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sementara peserta BPJS PBI hanya berhak untuk BPJS kelas 3.

2. Fasilitas BPJS

Peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili. Sedangkan peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.

3. BPJS Non PBI dapat naik kelas perawatan

Peserta BPJS Non PBI yang khusus mengambil kelas 1 dan kelas 2 dapat naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh. Sementara itu, peserta BPJS PBI dan non PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat.

4. Pembayaran iuran

Anggota Non Penerima Bantuan Iuran harus membayar iuran bulanan meskipun anggota yang bersangkutan berasal dari golongan pekerja penerima upah dan sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan peserta.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk anggota BPJS PBI, iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi ia tidak perlu membayar iuran sendiri.

5. Rekening bank untuk pendaftaran

Peserta Non Penerima Bantuan Iuran mandiri yang mengambil kelas 1 dan kelas 2 wajib memiliki rekening bank ketika mendaftar. Sedangkan peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran yang mengambil kelas 3 tidak perlu memiliki rekening bank.
(FNS)