Konten dari Pengguna

BSU 2026 Kapan Cair Lagi? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas BSU 2026 kapan cair lagi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas BSU 2026 kapan cair lagi. Foto: Pexels

Topik mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 kapan cair lagi, belakangan ini tengah ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Berbagai diskusi dan penantian publik pun bermunculan seiring dengan tingginya harapan terhadap kepastian stimulus ekonomi ini.

Pemerintah sendiri telah memastikan bantuan berupa uang tunai bagi para tenaga kerja tersebut akan disalurkan. Oleh karena itu, masyarakat harus menemukan pengumuman resmi agar mendapatkan informasi akurat dan transparan terkait pencairannya.

BSU 2026 Kapan Cair Lagi?

Ilustrasi memahami BSU 2026 kapan cair lagi. Foto: Pexels

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pencairan BSU akan dilakukan pada triwulan keempat tahun 2026. Kebijakan tersebut diputuskan guna mempertahankan daya beli publik dan menopang roda perekonomian.

Dia menerangkan bahwa dana yang dialokasikan untuk mendistribusikan BSU kepada kurang lebih 13,3 juta buruh mencapai Rp12 triliun. Bantuan ini dialokasikan selama tiga bulan dengan besaran Rp300.000 per bulan, atau total Rp900.000 untuk sekali penarikan.

“Jadi, tadi dibahas program (stimulus ekonomi) untuk di kuartal keempat,” kata Airlangga setelah menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 30 September 2026, seperti dikutip dari laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Akan tetapi, pemerintah sampai saat ini belum menetapkan jadwal riil pendistribusian BSU. Oleh karena itu, publik wajib berhati-hati terhadap segala bentuk modus kejahatan dan menunggu pengumuman yang sah.

Ragam Stimulus Tambahan di Sektor Ketenagakerjaan

Di samping mendistribusikan BSU pada kuartal IV 2026, pemerintah turut menyiapkan berbagai skema kebijakan ekonomi guna menopang tenaga kerja di tahun 2027, yang mencakup:

1. Pembebasan Pajak untuk Penghasilan di Bawah Rp10 Juta

Keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai berpenghasilan kurang dari Rp10 juta akan diberlakukan pada 2027. Jika tadinya kebijakan ini hanya berfokus pada sektor pariwisata dan padat karya, maka kini diperluas bagi seluruh tenaga kerja lintas bidang.

“Yang tahun depan, (bebas PPh Pasal 21) diberikan ke (pekerja) seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ucap Menko Bidang Perekonomian.

Adapun dasar hukum PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji kurang dari Rp10 juta sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

2. Program MagangHub

Program Pemagangan Nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipastikan terus berlanjut pada 2027. Kegiatan ini ditargetkan mampu menyerap sebanyak 150 ribu fresh graduate dan 300 ribu peserta dari jalur pendidikan vokasi.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Guna memperkuat keselamatan tenaga kerja, pemerintah kembali menggulirkan JKK dan JKm bagi segmen pekerja mandiri atau bukan penerima upah pada 2027. Di sisi lain, durasi pemanfaatan JKP selama setengah tahun akan disesuaikan dengan besaran gaji pegawai.

Baca Juga: Gaji Insentif adalah Apa? Ini Pengertian, Klasifikasi, dan Alur Penerimaannya

(MDP)