Bukan soal Surga-Neraka, Ayat Terpanjang di Al-quran Ternyata Bahas Ekonomi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Januari 2021 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Al-Qur'an. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al-Qur'an. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Islam diyakini sebagai agama yang sempurna. Demikian sempurnanya, kitab suci Al-quran yang menjadi acuan utama umat muslim, mengatur berbagai urusan kehidupan di dunia dan akhirat.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-quran diatur berbagai perihal kehidupan, tidak hanya urusan ibadah dan masalah akhirat. Di antara urusan-urusan yang diatur dalam Al-quran, termasuk berbagai hal soal ekonomi, kegiatan perniagaan, termasuk soal keuangan.
Salah satu soal keuangan yang diatur dalam Al-quran adalah soal utang-piutang. Masalah ini bahkan menjadi bahasan khusus dalam salah satu ayat Al-quran di surat kedua Al-quran yakni surat Al Baqarah ayat 282. Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-quran.
Kutipannya sebagai berikut:
Ayat 282 dalam surat Al Baqarah di Alquran. Foto: Istimewa
Bacaan dari ayat dalam Al-quran tersebut adalah:
Ilustrasi utang Foto: Shutterstock
Yaa ayyuhalladziina aamanuu idzaa tadaayantum bidainin ilaa ajalim musamman faktubuuh, walyaktub bainakum kaatibum bil-'adli wa laa ya'ba kaatibun ay yaktuba kamaa 'allamahullaahu falyaktub, walyumlililladzii 'alaihil-haqqu walyattaqillaaha rabbahuu wa laa yabkhas min-hu syai'aa, fa ing kaanalladzii 'alaihil-haqqu safiihan au da'iifan au laa yastatii'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhuu bil-'adl, wastasy-hiduu syahiidaini mir rijaalikum, fa il lam yakuunaa rajulaini fa rajuluw wamra`ataani mim man tardauna minasy-syuhadaa`i an tadilla ihdaahumaa fa tuzakkira ihdaahumal-ukhraa, wa laa ya`basy-syuhadaa`u idzaa maa du'uu, wa laa tas`amuu an taktubuuhu shagiiran au kabiiran ilaa ajalih, dzaalikum aqsatu 'indallaahi wa aqwamu lisy-syahaadati wa adnaa allaa tartaabuu illaa an takuuna tijaaratan haadiratan tudiiruunahaa bainakum fa laisa 'alaikum junaahun allaa taktubuuhaa, wa asy-hiduu idzaa tabaaya'tum wa laa yudaarra kaatibuw wa laa syahiid, wa in taf'aluu fa innahuu fusuuqum bikum, wattaqullaah, wa yu'allimukumullaah, wallaahu bikulli syai`in 'aliim.
ADVERTISEMENT
Yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
ADVERTISEMENT