Konten dari Pengguna

Bukti Potong PPh 21: Pengertian dan Jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
31 Agustus 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokumen pajak, Foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokumen pajak, Foto: pexels
ADVERTISEMENT
Bukti potong PPh 21 ialah dokumen yang diterima oleh setiap wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan ataupun PNS (Pegawai Negeri Sipil). Adapun bukti potong ini dibedakan menjadi dua jenis.
ADVERTISEMENT
Pertama ialah bukti potong PPh Pasal 21 jenis formulir 1721-A1 yang diperuntukkan bagi karyawan swasta. Sementara jenis formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Bukti potong pajak ini berguna untuk mengetahui bahwa pajak seorang karyawan telah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan. selain itu juga sebagai syarat ketika melampirkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunannya.
Tentunya bukti potong pajak ini wajib diminta oleh setiap wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai tetap ataupun ASN di suatu instansi pemerintah. Diimbau ketika menerima bukti potong untuk disimpan dengan aman.

Mengenal Bukti Potong PPh 21

Seperti yang telah dijelaskan, bukti potong PPh 21 ialah dokumen yang sah sebagai bukti bahwa telah adanya pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima, dari pihak pemberi kerja. Bisa dari perusahaan swasta, dan juga instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi para tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, mereka menerima bukti potong PPh 26 sebagai dokumen resmi pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima pekerja asing di Indonesia.
Ilustrasi bukti potong PPh 21, Foto: pexels
Biasanya, dokumen bukti potong PPh 21 ini dikeluarkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah di awal tahun atau jauh sebelum hari batas waktu pelaporan SPT tahunan. Untuk batas waktu pelaporan tahun ini ialah pada tanggal 31 Maret 2022.
Selain bukti potong atas penghasilan. Apabila pekerja memiliki penghasilan lain yang sekiranya dikenakan pajak, pekerja perlu meminta bukti potong terkait penghasilan tersebut kepada pihak yang memberi kerja.

Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21 dan 26

Perlu diketahui bahwa bukti potong PPh Pasal 21dan Pasal 26 ini terdiri atas beberapa jenisnya. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26. Berikut formatnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian bukti potong PPh 21 beserta jenis-jenisnya menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. Semoga dengan informasi ini para wajib pajak perseorangan lebih peduli mengenai bukti potong PPh Pasal 21 yang harus mereka terima dari pemberi kerja.
(NNR)