Konten dari Pengguna

Bunga Pinjol, Ini Besaran Resmi yang Diatur OJK

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Tingginya bunga saat melakukan pinjaman online mengakibatkan sejumlah masyarakat kesusahan. Sebabnya, denda yang harus dikeluarkan membengkak dan mendapat ancaman teror dari penagihnya.

Mengutip laman OJK, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Dalam operasinya, pinjol ilegal memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan tenor yang pendek. Bila peminjam tak dapat mengembalikan pinjaman dan bunga yang besar, biasanya mereka akan melakukan teror melalui handphone.

Lantas Berapa Besaran Bunga pada Pinjol Legal?

Karena pengajuan pinjamannya relatif sangat mudah, cepat, dan tanpa agunan, membuat bunga dari pinjaman online lazimnya lebih besar, ketimbang bunga yang ditawarkan perbankan. Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia dan CIO Investree, Dickie Widjaja, menjelaskan besaran bunga pinjaman pada pinjol legal sudah diatur. Besarannya tergantung pada segmen pinjaman yang diambil.

Untuk pinjaman konsumtif, besaran bunga pinjaman sekitar 12-20 persen per tahun. "Kita ada dua segmen produktif dan konsumtif. Yang produktif berdasarkan kisaran itu range-nya antara 12-20 persen per tahun. Jadi memang setara dengan beberapa bank yang size-nya masih medium," ujar Dickie di siaran Polemik Trijaya FM, Sabtu (16/10) dikutip dari laman kumparanBISNIS.

Suku Bunga Harian Turun

Cover Jerat Setan Pinjaman Online (Pinjol). Foto: kumparan

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikan aktivitas pinjol ilegal. Meski demikian, OJK mengimbau kepada pinjol legal atau resmi berizin untuk bisa menurunkan suku bunga pinjaman.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko memaparkan, dengan ketentuan pembatasan atas maksimal tersebut maka batas bunga pinjol legal yang tadinya 0,8 persen hari berubah menjadi 0,4 persen per hari. Kebijakan penurunan bunga pinjol legal ini sementara akan berlaku dalam satu bulan ke depan. Pihak AFPI akan terus melakukan evaluasi terkait hal ini.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ujar Sunu dikutip dari laman kumparanBISNIS.

Daftar Bunga Aplikasi Pinjol

Setiap perusahaan pinjaman online memberlakukan bunga yang berbeda-beda. Tak ada patokan resmi dari OJK selaku regulator yang mengatur tingkat bunga pada pinjol. Akan tetapi beberapa perusahan pinjol mengenakan biaya administrasi pada debiturnya yang akan dibebankan di muka atau dipotong langsung dari plafon pinjaman.

1. Julo

  • Plafon pinjaman mulai dari 1 juta hingga 8 juta.

  • Tenor pinjaman dari 3 sampai 6 bulan.

  • Bunga sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari.

  • Produk pinjaman dengan menggunakan jaminan BPKB atau surat berharga lainnya.

  • Dalam proses pengajuan, perusahaan fintech ini menerapkan ketentuan bahwa untuk pinjaman Rp 1 juta yang disetujui akan menerima pencairan dana sebesar Rp 950 ribu karena di potong biaya provisi sebesar Rp 50 ribu.

2. Akulaku

  • Limit Pinjaman hingga Rp15 juta.

  • Tenor Pinjaman hingga 15 bulan.

  • Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.

  • Bunga paling rendah adalah 0,07% perhari.

  • Tidak ada persyaratan pengajuan Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

3. Kredivo

  • Plafon pinjaman kecil yaitu mulai dari 500 ribu hingga 1 juta.

  • Tenor Pinjaman mulai dari 30 hari, 3 bulan, 6 bulan, hingga 15 bulan.

  • Bunga yang ditawarkan 0% untuk tenor 30 hari dan 2,6% per tahun untuk yang memilih cicilan 3,6, atau 12 bulan.

  • Pencairan pinjaman dalam 5 menit saja.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

(SRS)