Konten dari Pengguna

Cara Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak, Ini 5 Tipsnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 November 2021 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 27 Juni 2022 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Menghapus Sadap Dari Teror Pinjol Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghapus Sadap Dari Teror Pinjol Foto: Rivan Dwiastono/kumparan
ADVERTISEMENT
Hidup menjadi tak tenang karena data pribadi disalahgunakan oleh beberapa oknum aplikasi pinjaman online. Berikut ini cara agar pinjol tidak menghubungi kontak HP dari pinjol.
ADVERTISEMENT
Tentu saja ada aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan terpantau di OJK yang terjamin keamanannya. Namun lebih banyak lagi aplikasi pinjol ‘abal-abal’ yang proses pinjamannya sangat mudah hingga membuat kamu tergiur.
Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas.
Tiap kali menginstal suatu aplikasi, maka akan ada permintaan untuk mengakses kontak di dalam smartphone, nah hal ini sama seperti yang dilakukan aplikasi pinjol untuk menyadap ponsel pintarmu.
Jika kamu telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, berikut ini cara menghapus sadap data dari pinjaman online.
ADVERTISEMENT

Cara Agar Pinjol Tidak Menghubungi Kontak

Biasanya aplikasi pinjol akan meminta izin untuk mengakses nomor kontak, lokasi, jaringan internet, sms, serta telepon Kamu. Bahkan lebih parahnya lagi, ada pinjol yang meminta akses media sosial, internet banking, hingga e-commerce para nasabahnya.
Data berlebih yang diambil ini memungkinkan aplikasi pinjol untuk membaca semua riwayat URL yang telah dikunjungi pengguna di browser, membaca bookmark di browser, hingga melihat koneksi WiFi pengguna.
Bahkan untuk aplikasi pinjol ilegal, data pengguna yang dicuri lebih parah. Seperti aplikasi pinjol ilegal yang dicontohkan Ismail bernama Gudang Tunai. Bukan hanya Camilan, tapi juga contact history, contact card, storage (foto, video) serta phone call.
Maka dari itu, perlu berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan informasi data diri, berikut lima cara menghapus sadap dari pinjol agar kamu tak terus menerus di teror.
ADVERTISEMENT

1. Hapus Data Aplikasi Pinjaman Online

Setelah melakukan cara di atas, maka data di aplikasi pinjaman online akan otomatis terhapus dan aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka.

2. Hapus Aplikasi Pinjaman Online

Dengan menghapus aplikasi diharapkan agar tidak terjerat lagi untuk meminjam di pinjaman online yang berisiko.

3. Ganti Nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silakan kamu mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga dapat menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah kalian gunakan.
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

4. Menghubungi Call Center

ADVERTISEMENT
Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.

5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum.
Yuk jaga data diri pribadi kamu supaya tetap aman saat melakukan bertransaksi secara online di berbagai pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
(AAG)