Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi
19 September 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada tahap ini, pelamar dapat memberi sanggahan apabila terdapat kesalahan dalam verifikasi yang dilakukan instansi. Namun, apabila kekeliruan berasal dari pelamar, pelamar tidak dapat melakukan sanggahan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak penjabaran mengenai cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berikut ini.
Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” pada halaman Resume Pendaftaran.
Selain itu, sistem juga akan menyertakan penyebab pelamar tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam hal ini pelamar bisa mengajukan sanggah.
Masa sanggah dijadwalkan pada 20 hingga 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20 hingga 24 September 2024. Hasil sanggah akan disampaikan instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah pada 23 hingga 29 September 2024.
ADVERTISEMENT
Pelamar yang ingin mengajukan sanggah juga perlu memahami apa saja tahapan-tahapan yang dilakukan. Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut panduan selengkapnya.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali, sehingga jika sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali, sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
ADVERTISEMENT
Pelamar yang telah berhasil memberikan sanggahan dapat menyegarkan (refresh) halaman Resume. Sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.
Selain itu, apabila pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, hal itu tidak akan mengubah hasil.
Apabila terdapat satu persyatatan saja tidak valid, pelamar akan tetap dinyatakan TMS. Oleh karena itu, jika dokumen tersebut memang tidak valid, pelamar diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
(SA)