Konten dari Pengguna

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah merupakan tahapan yang memberi kesempatan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Pada tahap ini, pelamar dapat memberi sanggahan apabila terdapat kesalahan dalam verifikasi yang dilakukan instansi. Namun, apabila kekeliruan berasal dari pelamar, pelamar tidak dapat melakukan sanggahan.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak penjabaran mengenai cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berikut ini.

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim

Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” pada halaman Resume Pendaftaran.

Selain itu, sistem juga akan menyertakan penyebab pelamar tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam hal ini pelamar bisa mengajukan sanggah.

Masa sanggah dijadwalkan pada 20 hingga 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20 hingga 24 September 2024. Hasil sanggah akan disampaikan instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah pada 23 hingga 29 September 2024.

Pelamar yang ingin mengajukan sanggah juga perlu memahami apa saja tahapan-tahapan yang dilakukan. Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut panduan selengkapnya.

  1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

  2. Masuk pada akun terdaftar menggunakan NIK dan kata sandi.

  3. Klik tombol "Ajukan Sanggah" yang terletak pada bagian bawah halaman.

  4. Sistem akan menampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

  5. Pada bagian bawah halaman Form sanggah juga terdapat informasi batas waktu pengiriman.

  6. Masukkan alasan sanggah pada kolom yang telah disediakan.

  7. Setelah mengisi sanggahan dengan lengkap, centang kotak berisi disclaimer.

  8. Klik tombol "Akhiri Proses Sanggah" untuk mengunggah sanggahan.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali, sehingga jika sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukannya kembali, sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.

Pelamar yang telah berhasil memberikan sanggahan dapat menyegarkan (refresh) halaman Resume. Sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut”.

Selain itu, apabila pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, hal itu tidak akan mengubah hasil.

Apabila terdapat satu persyatatan saja tidak valid, pelamar akan tetap dinyatakan TMS. Oleh karena itu, jika dokumen tersebut memang tidak valid, pelamar diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Baca Juga: Tryout CPNS Gratis 2024 untuk Latihan Soal Tes SKD

(SA)