Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Non Aktif Secara Online
12 Juli 2023 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 31 Juli 2023 11:44 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara aktifkan BPJS Kesehatan yang non aktif kini bisa dilakukan secara online melalui beragam metode. Sebagai informasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non aktif biasanya terjadi karena telat membayar iuran premi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa terjadi apabila seseorang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi peserta yang status kartu BPJS-nya non aktif, maka tidak bisa berobat menggunakan kartu BPJS tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.
Agar kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali, peserta perlu mengaktifkannya terlebih dahulu. Untuk mengetahui cara aktifkan kartu BPJS Kesehatan yang telah non aktif, simak tutorialnya dalam uraian di bawah ini.
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Non Aktif
Tidak perlu repot-repot menyambangi kantor BPJS, Anda bisa mengaktifkan kartu BPJS yang telah non aktif secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
1. Melalui Mobile JKN
ADVERTISEMENT
2. Melalui WhatsApp
ADVERTISEMENT
(NDA)