Konten dari Pengguna

Cara Aktivasi EFIN Online di Situs DJP

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tampilan situs Direktorat Jenderal Pajak untuk cara aktivasi EFIN online. Foto: djponline.pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan situs Direktorat Jenderal Pajak untuk cara aktivasi EFIN online. Foto: djponline.pajak.go.id

Cara aktivasi EFIN online sangat diperlukan untuk melakukan perpajakan secara elektronik, salah satunya lapor pajak online.

eFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang biasa disebut dengan EFIN. Fungsi EFIN inilah yang digunakan untuk mendaftar maupun mengganti password DJP Online.

Nomor EFIN bisa dimiliki wajib pajak jika mereka sudah mempunyai NPWP. Untuk memperoleh EFIN, kini wajib pajak bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman pajak.go.id.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lengkap seputar EFIN kamu dapat membaca manfaat, persyaratan, cara mendapat nomor EFIN tanpa ke bank dan cara aktivasi EFIN online pajak di bawah ini.

Manfaat dari Aktivasi Nomor EFIN Pajak

Aktivasi nomor EFIN dilakukan melalui fitur pengenalan wajah atau disebut dengan teknologi face recognition. Melalui EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapat oleh pengguna yang memiliki EFIN, yakni:

  • Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.

  • EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.

  • Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya, untuk laporan pajak tahun berikutnya tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Syarat Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Secara Online

Berikut syarat dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan EFIN pajak secara daring:

1. Syarat bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.

  • NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.

  • KTP pengurus.

  • Surat kuasa sebagai penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

2. Syarat bagi Wajib Pajak Kantor Cabang

  • NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.

  • NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.

  • KTP pengurus.

  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

  • Surat kuasa yang mewakili dari wajib pajak badan.

3. Syarat bagi Wajib Pajak Pribadi

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang lengkap.

  • Alamat email yang aktif.

  • Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.

  • Fotokopi dan berkas asli NPWP.

Ilustrasi cara mengaktifkan EFIN online. Foto: Abdul Latif/kumparan

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak

Cara memperoleh EFIN secara daring dapat dilakukan dengan mudah. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang sudah dapat diakses mulai Selasa tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Setelah melengkapi persyaratan EFIN menurut jenis wajib pajaknya, berikut cara mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id.

  2. Klik PDF Formulir Permohonan EFIN pada bagian bawah dan unduh berkas tersebut.

  3. Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap yang meliputi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan data pengurus yang mendapat kuasa.

  4. Kosongkan kolom EFIN.

  5. Masukkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

  6. Buat tanda tangan pada formulir dan tulis tempat serta tanggal formulir.

  7. Foto formulir yang telah diisi dan ambil swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli.

  8. Ajukan EFIN melalui email. Untuk mengetahui email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

  9. Kirimkan email dengan format judul “Permohonan EFINBadan”. Pada email tersebut lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto yang sedang memegang KTP dan NPWP.

  10. Setelah seluruh permohonan EFIN selesai dilakukan, kamu tinggal menunggu prosesnya.

Cara Aktivasi EFIN Online

Cara Aktivasi EFIN Online

Setelah permohonan EFIN kamu sudah diterima, selanjutnya kamu dapat mengaktifkan EFIN secara online agar dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.

  1. 1. Buka Laman DJP Online

    Kunjungi situs djponline.pajak.go.id. Selanjutnya klik “Login”.

  2. 2. Klik 'Daftar di Sini'

    Kemudian, klik “Daftar di sini” dan masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.

  3. 3. Cek Data Wajib Pajak yang Ditampilkan

    Nantinya akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.

  4. 4. Masukkan Email dan Ponsel

    Masukkan alamat email dan nomor ponsel kamu. Buatlah kata sandi atau password untuk login akun DJP Online.

  5. 5. Cek Email

    Periksa kotak masuk email yang sudah didaftarkan. Apabila ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email, silakan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.

  6. 6. Login ke DJP Online

    Masuk atau Login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat. Selesai. EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.

Sekian ulasan mengenai EFIN, kamu dapat membuat dan melakukan aktivasi sehingga dapat melaporkan pajak secara online. Apabila memiliki pertanyaan dan mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau melakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200. Semoga bermanfaat!

(SRS)