Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Konten dari Pengguna
Cara Aktivasi EFIN Online di Situs DJP
14 Februari 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
eFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang biasa disebut dengan EFIN. Fungsi EFIN inilah yang digunakan untuk mendaftar maupun mengganti password DJP Online .
Nomor EFIN bisa dimiliki wajib pajak jika mereka sudah mempunyai NPWP. Untuk memperoleh EFIN, kini wajib pajak bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman pajak.go.id.
Selanjutnya, untuk informasi lebih lengkap seputar EFIN kamu dapat membaca manfaat, persyaratan, cara mendapat nomor EFIN tanpa ke bank dan cara aktivasi EFIN online pajak di bawah ini.
Manfaat dari Aktivasi Nomor EFIN Pajak
Aktivasi nomor EFIN dilakukan melalui fitur pengenalan wajah atau disebut dengan teknologi face recognition. Melalui EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
ADVERTISEMENT
Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapat oleh pengguna yang memiliki EFIN, yakni:
Syarat Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Secara Online
Berikut syarat dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan EFIN pajak secara daring:
1. Syarat bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
ADVERTISEMENT
2. Syarat bagi Wajib Pajak Kantor Cabang
3. Syarat bagi Wajib Pajak Pribadi
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak
Cara memperoleh EFIN secara daring dapat dilakukan dengan mudah. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id yang sudah dapat diakses mulai Selasa tanggal 23 Maret 2021 lalu.
Setelah melengkapi persyaratan EFIN menurut jenis wajib pajaknya, berikut cara mendapatkan EFIN secara online tanpa ke kantor pajak:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Aktivasi EFIN Online
Sekian ulasan mengenai EFIN, kamu dapat membuat dan melakukan aktivasi sehingga dapat melaporkan pajak secara online. Apabila memiliki pertanyaan dan mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau melakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200. Semoga bermanfaat!
(SRS)