Cara Aktivasi Rekening PIP dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang dirancang pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan. Bantuan ini diberikan ke peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pelajar yang terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapat rekening tabungan untuk penyaluran dana bantuan. Namun sebelum mencairkan dana, penerima PIP harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Untuk mengetahui syarat dan prosedur aktivasinya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Aktivasi Rekening PIP
Penerima PIP akan memperoleh rekening tabungan PIP yang dibuat oleh bank atau lembaga penyalur. Rekening ini digunakan untuk menyalurkan dana PIP.
Sebelum digunakan untuk bertransaksi, penerima PIP Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening tabungan dalam waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan supaya nomor rekening tersebut bisa digunakan dalam bertransaksi, seperti menerima penyaluran dana.
Mengutip laman Kemendikbudristek, penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi, maka status penetapan peserta didik sebagai calon penerima PIP akan dibatalkan dan yang bersangkutan tak akan menerima dana PIP.
Adapun pelajar yang ingin melakukan aktivasi rekening parlu melampirkan persyaratan antara lain:
Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
Fotokopi identitas pengenal penerima PIP.
Formulir pembukaan/aktivasi rekening SImPel yang disediakan bank penyalur.
Baca Juga: Perbedaan PIP dan KIP sebagai Bantuan Pendidikan
Cara Aktivasi Rekening PIP
Aktivasi rekening tabungan dilakukan oleh siswa atau wali murid dengan mendatangi bank penyalur dana PIP. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi bank penyalur dana PIP yang ditunjuk sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
2. Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP ke petugas.
3. Ikuti proses aktivasi rekening sesuai instruksi petugas.
4. Petugas akan memproses aktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan yang telah divalidasi.
5. Petugas menyerahkan buku tabungan dan kartu debit setelah status rekening tabungan dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP.
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) dan menerima kartu debit kini dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank, mesin ATM, atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Besaran Bantuan PIP
Bantuan PIP diberikan ke peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Adapun rincian besarannya adalah sebagai berikut:
Siswa tingkat SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan akhir Rp225.000).
Siswa tingkat SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa baru dan akhir Rp375.000).
Siswa tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (siswa baru dan akhir Rp900.000).
(SA)
