Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah dan Besaran Biayanya
27 Desember 2021 6:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara balik nama sertifikat rumah dapat kamu lakukan di Kantor Pertanahan setempat di mana rumah tersebut berada. Proses ini biasanya berlangsung kurang lebih 3 – 4 minggu.
ADVERTISEMENT
Pasal 37 PP No 24 Tahun 1997 menyebutkan “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Proses balik nama sertifikat hak milik atas rumah dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat atau melengkapi berkas yang dibutuhkan. Hal ini diatur dalam PERKABAN RI No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SOP) Pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan “persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut berupa dokumen pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan ini.”
ADVERTISEMENT
Syarat-Syarat Balik Nama Rumah
Berikut ini syarat-syarat balik nama rumah yang harus diserahkan ke kantor BPN, menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk.
1. Syarat balik nama melalui warisan
2. Syarat balik nama melalui jual beli
ADVERTISEMENT
3. Syarat balik nama melalui hibah
4. Syarat balik nama melalui tukar menukar
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
Biaya Balik Nama Rumah di Kantor Pertanahan
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertahanan, biaya pelayanan yang wajib diberikan pemohon disesuaikan dengan peraturan tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada peraturan tersebut, pemohon balik nama rumah diwajibkan untuk membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan.
Merujuk Pasal 16 Ayat (2) dalam peraturan yang sama di atas, rumus perhitungan biaya balik nama rumah, yaitu:
Jumlah biaya balik nama rumah akan berbeda-beda tergantung dengan perhitungan nilai tanahnya (nilai jual beli tanah) tersebut.
(AAG)