Konten dari Pengguna

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah dan Besaran Biayanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Balik Nama Sertifikat Rumah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Balik Nama Sertifikat Rumah. Foto: Pexels

Cara balik nama sertifikat rumah dapat kamu lakukan di Kantor Pertanahan setempat di mana rumah tersebut berada. Proses ini biasanya berlangsung kurang lebih 3 – 4 minggu.

Pasal 37 PP No 24 Tahun 1997 menyebutkan “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Proses balik nama sertifikat hak milik atas rumah dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat atau melengkapi berkas yang dibutuhkan. Hal ini diatur dalam PERKABAN RI No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SOP) Pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan “persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut berupa dokumen pertanahan dan dokumen yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan ini.”

Syarat-Syarat Balik Nama Rumah

Berikut ini syarat-syarat balik nama rumah yang harus diserahkan ke kantor BPN, menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk.

1. Syarat balik nama melalui warisan

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon atau seluruh ahli waris

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Waris

  • Sertifikat tanah asli

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir

  • Bukti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

2. Syarat balik nama melalui jual beli

  • Akta Jual Beli

  • Sertifikat asli

  • Fotokopi KTP dan KK suami istri penjual dan pembeli

  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) yang terutang

  • Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penjual

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan

3. Syarat balik nama melalui hibah

  • Akta Hibah

  • Sertifikat asli

  • Fotokopi KTP dan KK suami istri pemberi dan penerima hibah

  • Surat Pernyataan Pemberi Hibah

  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB)

  • Surat Setoran Pajak Pernyataan Pemberi Hibah (SSP PPh)

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

4. Syarat balik nama melalui tukar menukar

  • Sertifikat asli yang akan ditukar

  • Fotokopi KTP dan KK suami istri masing-masing pihak

  • Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB)

  • Surat Setoran Pajak (SSP)

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Ilustrasi Cara Balik Nama Sertifikat Rumah. Foto: Pexels

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Mengutip jurnal yang sama, berikut ini prosedur balik nama sertifikat di kantor pertanahan.

  1. 1. Kunjungi kantor pertanahan setempat.

    Daftarkan Sertifikat Hak Atas Tanah.

  2. 2. Pengecekan Berkas Sertifikat

    Apabila berkas telah sampai di Kantor Pertanahan, maka akan dilakukan pengecekan oleh pihak yang berwenang.

  3. 3. Membayar Biaya Pendaftaran

    Bayar biaya pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.

  4. 4. Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

    Apabila berkas telah lengkap dan telah dilakukan pembayaran maka selanjutnya sertifikat yang diajukan pemohon akan dicatat dan diproses oleh pegawai yang berwenang. Nama pemegang hak lama di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan diberikan tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk, dengan izin dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pusat BPN RI.

Biaya Balik Nama Rumah di Kantor Pertanahan

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertahanan, biaya pelayanan yang wajib diberikan pemohon disesuaikan dengan peraturan tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Mengacu pada peraturan tersebut, pemohon balik nama rumah diwajibkan untuk membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan.

Merujuk Pasal 16 Ayat (2) dalam peraturan yang sama di atas, rumus perhitungan biaya balik nama rumah, yaitu:

T = (1% x Nilai Tanah) + Rp 50.000

Jumlah biaya balik nama rumah akan berbeda-beda tergantung dengan perhitungan nilai tanahnya (nilai jual beli tanah) tersebut.

(AAG)