Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan dan Besaran Biayanya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
10 Januari 2022 10:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara balik nama sertifikat rumah warisan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara balik nama sertifikat rumah warisan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara balik nama sertifikat rumah warisan bertujuan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru yang ditandai dengan pergantian Sertifikat Hak Milik (SHM). Kamu dapat melakukannya di Kantor Pertanahan setempat, di mana rumah tersebut berada.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merupakan proses yang harus dilakukan saat membeli rumah bekas ataupun melakukan peralihan kepemilikan (take over). Kamu dapat mengurus proses balik nama sertifikat rumah secara sendiri, maupun melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasal 37 PP No 24 Tahun 1997 menyebutkan “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Syarat-syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Berikut ini syarat-syarat balik nama rumah warisan yang harus diserahkan ke kantor BPN, menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi cara balik nama sertifikat rumah warisan. Foto: Pexels

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Mengutip jurnal yang sama, kamu bisa mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri. Caranya, dengan membawa seluruh persyaratan dokumen yang telah disebutkan di atas ke BPN setempat. Berikut ini prosedur balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Rumah di Kantor Pertanahan

Menurut jurnal Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina W, dkk., apabila kamu ingin mengurus balik nama rumah di kantor BPN tentunya terdapat biaya yang harus dikeluarkan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pengaturan dan Pelayanan Pertahanan, biaya pelayanan yang wajib diberikan pemohon disesuaikan dengan peraturan tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
Mengacu pada peraturan tersebut, pemohon balik nama rumah diwajibkan untuk membayar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan.
ADVERTISEMENT
Merujuk Pasal 16 Ayat (2) dalam peraturan yang sama di atas, rumus perhitungan biaya balik nama rumah, yaitu:
Jumlah biaya balik nama rumah akan berbeda-beda tergantung dengan perhitungan nilai tanahnya (nilai jual beli tanah) tersebut.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris dan PPAT

1. Pengecekan Sertifikat
Pengecekan sertifikat hak milik dilakukan di kantor BPN setempat. Pengecekan bertujuan untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dilakukan balik nama. Biaya untuk pengecekan sertifikat berbeda-beda, tetapi umumnya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
2. Validasi Pajak
Jika ingin melakukan balik nama, pemilik sertifikat lama maupun calon pemilik baru wajib membayar pajak seperti PPh, PBB, dan BPHTB. Untuk biaya notaris atau PPAT yang harus dikeluarkan yakni mulai dari Rp200 ribu, atau dapat menyesuaikan kesepakatan bersama yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
3. Biaya AJB
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang berisi pernyataan peralihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, AJB dibuat oleh PPAT bukan notaris ataupun BPN.
Biaya yang dibayarkan biasanya sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Namun jumlah tersebut bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama. Adapun jangka waktu pembuatan AJB biasanya memakan waktu 1-3 bulan.
4. Biaya Lainnya
Biaya lainnya meliputi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea tersebut dihitung lima persen dari harga jual kemudian dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selain itu, ada pula biaya untuk pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang, dan biaya pengecekan sertifikat tanah. Harganya berbeda-beda dan biasanya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat!
(SRS)