Konten dari Pengguna

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui 4 Metode Praktis

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Cara bayar denda BPJS bisa dilakukan lewat berbagai metode, mulai dari ATM hingga niaga elektronik (e-commerce). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan, denda BPJS Kesehatan berupa penonaktifan kepesertaan.

Jika kartu BPJS berstatus non-aktif peserta tak bisa menggunakan BPJS untuk berobat. Namun kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali apabila peserta membayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.

Berapa Denda BPJS Kesehatan?

Ilustrasi cara bayar denda BPJS. Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Denda BPJS Kesehatan adalah senilai 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Adapun besaran denda paling tinggi senilai Rp30 juta dan maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.

Dengan demikian, peserta yang menunggak lebih dari 12 bulan hanya perlu membayar denda BPJS Kesehatan sebanyak 12 x jumlah tunggakan. Namun, jika ada peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan status kepesertaan kembali, penghitungan dendanya adalah sebagai berikut.

Sebagai contoh, Budi melakukan rawat inap selama 3 hari dengan biaya Rp4 juta, ia menunggak iuran BPJS selama 6 bulan. Sehingga, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp3juta x 6 (bulan)= Rp900 ribu. Nantinya, Budi harus membayar jumlah tunggakan ditambah denda sebesar Rp900.000.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan di Indomaret atau Alfamart

Cara bayar denda BPJS yang pertama ialah melalui gerai Alfamart atau Indomaret. Kamu dapat menyebutkan nomor peserta BPJS yang ada di kartu, lalu kasir akan memproses permintaanmu. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat.

  2. Kunjungi bagian kasir lalu sampaikan bahwa kamu ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.

  3. Berikan uang tagihan BPJS yang disebutkan kasir.

  4. Kasir akan memproses transaksi dan tunggu sampai kasir memberikan struk tanda bukti bahwa kamu sudah membayar iuran dan denda BPJS Kesehatan.

  5. Jika sudah, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu sudah aktif kembali.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui ATM

Kamu juga bisa membayar iuran serta denda BPJS melalui ATM BRI, BTN, BCA, Mandiri, dan BNI. Berikut salah satu contoh cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat mesin ATM BRI.

  1. Kunjungi mesin ATM BRI terdekat.

  2. Masukkan kartu ATM dan masukkan PIN.

  3. Klik menu Transaksi Tunai atau Paket Tunai lalu klik Transaksi Lainnya.

  4. Pilih menu Pembayaran, lalu BPJS Kesehatan.

  5. Masukan kode virtual account yang 88888 diikuti sebelas digit nomor kartu BPJS Kesehatan.

  6. Pastikan kode sudah sesuai dan klik opsi Benar.

  7. Masukkan jumlah nominal tagihan iuran atau denda BPJS, kemudian klik Benar.

  8. Selesai, kamu berhasil membayar denda BPJS Kesehatan.

Cara Bayar Denda BPJS Melalui Tokopedia

Sebagai niaga elektronik (e-commerce) yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, Tokopedia menyediakan berbagai fasilitas yang lengkap, salah satunya fitur untuk bayar denda BPJS Kesehatan.

Cara Bayar Denda BPJS Melalui Tokopedia

Berikut cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat Tokopedia yang dikutip dari laman resminya:

  1. 1. Buka aplikasi Tokopedia

    Buka aplikasi Tokopedia yang telah dipasang di HP.

  2. 2. Klik menu Top Up & Tagihan

    Klik menu Top-Up & Tagihan, lalu pilih opsi Bayar.

  3. 3. Pilih menu BPJS

    Setelah itu pilih menu BPJS.

  4. 4. Masukkan nomor kartu BPJS

    Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan milikmu.

  5. 5. Pilih bulan tagihan

    Pada kolom “Bayar Hingga”, pilih bulan yang ingin dibayarkan.

  6. 6. Cek data yang dimasukkan

    Cek lagi data yang sudah diisi, pastikan sudah benar, kemudian klik Lanjut.

  7. 7. Pilih metode pembayaran

    Kemudian pilih metode pembayaran.

  8. 8. Selesai

    Jika sudah dibayarkan, status BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Melalui LinkAja

Cara bayar denda BPJS Kesehatan yang terakhir ialah melalui aplikasi LinkAja. Dikutip dari laman LinkAja, berikut cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja:

  1. Buka aplikasi LinkAja.

  2. Pada halaman utama, klik opsi Lainnya lalu pilih menu Beli/Bayar Tagihan.

  3. Pilih Asuransi dan klik BPJS Kesehatan.

  4. Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan.

  5. Masukkan PIN untuk mengonfirmasi pembayaran.

  6. Lakukan pembayaran dan tunggu notifikasi pembayaran BPJS Kesehatan berhasil.

(ZHR)