Cara Bayar e-Billing Pajak Melalui DJP Online

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bayar e-Billing pajak cukup mudah dilakukan, asalkan Wajib Pajak telah memiliki kode billing. Mengutip laman resmi pajak.go.id, e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik. Melalui sistem itu, seluruh penerimaan negara dapat terakomodasi dalam berbagai jenis mata uang, terkhusus Rupiah.
Sistem e-Billing memudahkan masyarakat dalam membayar pajak secara efektif dan praktis. Artinya, masyarakat tak perlu lagi mengisi berbagai formulir seperti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pajak (SSP), hingga Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) secara manual.
Melalui sistem ini pula, berbagai transaksi secara otomatis akan tercatat secara waktu nyata (real-time), sehingga risiko kesalahan data dapat diminimalkan. Tak hanya itu, dengan sistem e-Billing, Wajib Pajak dapat merekam data setoran pajak secara mandiri.
Perlu digaris bawahi bahwa pembayaran pajak menggunakan sistem e-Billing memerlukan kode billing yang dapat dibuat melalui layanan DJP Online dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Membuat Akun DJP Online
Untuk mendapatkan kode billing melalui layanan DJP Online, langkah pertama yang dapat dilakukan ialah membuat akun di layanan yang satu ini. Adapun cara membuat akun DJP Online ialah sebagai berikut:
Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui peramban.
Setelah itu, klik opsi ‘Registrasi’.
Isi data diri seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kode e-FIN yang dimiliki.
Isi kode keamanan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan mengeklik ‘Verifikasi’.
Masukkan email, nomor HP, dan kode keamanan. Buat pula kata sandi yang akan digunakan untuk proses login DJP Online. Lalu lanjutkan dengan mengeklik ‘Simpan’.
Setelah itu, cek pesan yang masuk pada email terdaftar. Di dalamnya terdapat informasi berupa aktivasi akun. Lalu klik ‘OK’ untuk melanjutkan ke menu login. Secara otomatis, kamu akan diarahkan ke laman DJP Online.
Pada halaman DJP online, masukkan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Apabila proses login berhasil, tandanya akun DJP Online dapat digunakan.
Cara Bayar e-Billing Pajak Melalui DJP Online
Membayar pajak secara daring melalui sistem e-Billing dapat dilakukan jika Wajib Pajak telah memiliki kode billing.
Cara Bayar e-Billing Pajak Melalui DJP Online
Bagi yang masih belum mengetahui cara membuat kode billing, berikut langkah yang dapat kamu lakukan:
1. Login ke laman DJP Online
Lakukan login ke laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Klik ‘e-Billing System’
Pilih opsi ‘e-Billing System’.
3. Pilih ‘Isi SSE’
Klik ‘Isi SSE’ dan akan muncul formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
4. Lengkapi formulir SSE
Pada formulir tersebut, lengkapi data seperti Jenis Pajak, Jenis Setoran, hingga Jumlah Setoran. Apabila telah terisi lengkap dan benar, klik ‘Simpan’.
5. Klik opsi ‘Kode Billing’
Untuk mendapatkan kode billing, klik ‘Kode Billing’. Agar mudah menyimpannya, klik opsi ‘Cetak Kode Billing’.
6. Lakukan pembayaran e-Billing
Setelah kode billing tersimpan, pilih metode pembayaran e-Billing sesuai dengan kebutuhan. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran e-Billing melalui berbagai metode seperti Internet Banking, ATM hingga kantor pos.
Itulah cara membayar e-Billing pajak yang dapat dilakukan. Semoga bermanfaat!
(ANM)
