Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar e-Billing Pajak Melalui DJP Online
4 Maret 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara bayar e-Billing pajak cukup mudah dilakukan, asalkan Wajib Pajak telah memiliki kode billing. Mengutip laman resmi pajak.go.id, e-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik. Melalui sistem itu, seluruh penerimaan negara dapat terakomodasi dalam berbagai jenis mata uang, terkhusus Rupiah.
ADVERTISEMENT
Sistem e-Billing memudahkan masyarakat dalam membayar pajak secara efektif dan praktis. Artinya, masyarakat tak perlu lagi mengisi berbagai formulir seperti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pajak (SSP), hingga Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) secara manual.
Melalui sistem ini pula, berbagai transaksi secara otomatis akan tercatat secara waktu nyata (real-time), sehingga risiko kesalahan data dapat diminimalkan. Tak hanya itu, dengan sistem e-Billing, Wajib Pajak dapat merekam data setoran pajak secara mandiri.
Perlu digaris bawahi bahwa pembayaran pajak menggunakan sistem e-Billing memerlukan kode billing yang dapat dibuat melalui layanan DJP Online dan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Membuat Akun DJP Online
Untuk mendapatkan kode billing melalui layanan DJP Online, langkah pertama yang dapat dilakukan ialah membuat akun di layanan yang satu ini. Adapun cara membuat akun DJP Online ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Bayar e-Billing Pajak Melalui DJP Online
Membayar pajak secara daring melalui sistem e-Billing dapat dilakukan jika Wajib Pajak telah memiliki kode billing.
ADVERTISEMENT
Itulah cara membayar e-Billing pajak yang dapat dilakukan. Semoga bermanfaat!
(ANM)