Cara Bayar Kode Billing Lewat BRImo, Mudah dan Praktis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar pajak kini semakin praktis karena bisa dilakukan melalui mobile banking BRImo menggunakan kode billing. Cara bayar kode billing lewat BRImo pun sangat mudah dan praktis.
Namun, agar proses pembayaran kode billing lewat BRImo dapat berjalan lancar, nasabah perlu menyiapkan nomor ID pembayaran MPN (Modul Penerimaan Negara) terlebih dahulu.
MPN merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola pendapatan negara, seperti pembayaran pajak, Bea Cukai, PNBP atau tagihan lain yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
Adapun pembuatan MPN bisa dilakukan melalui laman sse3.pajak.go.id. Simak cara bayar kode billing lewat BRImo dan informasi lainnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Sekilas tentang Kode Billing
Mengutip buku 234 Pertanyaan tentang NPWP, PKP, Pembayaran Pajak dan SPT oleh Irawan Purwo Aji, billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu pembayaran yang dilakukan wajib pajak.
Kode billing berisi 15 digit angka. Adapun digit pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP/DJBC/DJA. Sedangkan 14 digit berikutnya adalah angka yang disusun secara acak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021, berikut ketentuan angka untuk sistem billing.
Sistem billing Direktorat Jenderal Pajak: Digit pertama kode billing diawali angka 0, 1, 2, atau 3.
Sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Digit pertama kode billing diawali angka 4, 5, dan 6.
Sistem billing Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): Digit pertama kode billing diawali angka 7, 8, dan 9.
Baca juga: Cara Menghapus Transaksi di BRImo, Ini Langkahnya
Cara Bayar Kode Billing Lewat BRImo
Menurut informasi dalam laman kemenkeupedia.kemenkeu.go.id, pembayaran kode billing lewat BRImo memerlukan MPN yang dapat diajukan melalui laman sse3.pajak.go.id. Berikut cara bayar kode billing lewat BRImo selengkapnya:
Akses Portal Penerimaan Negara di sse3.pajak.go.id untuk pembuatan billing MPN.
Login ke situs, jika belum memiliki akun, silakan buat terlebih dahulu.
Klik menu "E-billing", klik "Isi SSE".
Isi form data, pastikan data sudah benar, lalu klik "Kirim" & "Ya".
Pilih kode billing untuk menyimpan, lalu klik "Cetak Kode Billing".
Setelah mendapatkan kode billing pajak, login ke aplikasi BRImo dengan menggunakan username dan password.
Pilih menu "Pembayaran Tagihan".
Cari dan pilih menu "Pembayaran MPN" di sebelah kiri.
Pilih rekening yang akan digunakan untuk pembayaran.
Masukkan kode billing pembayaran MPN, tekan "Kirim".
Tinjau kembali pembayaran pajak MPN. Bila benar, tekan permintaan token, maka token akan dikirim melalui SMS ke nomor HP yang sebelumnya telah didaftarkan.
Masukkan password BRImo, tekan "Kirim".
Selamat! Kini pembayaran pajak telah selesai.
(NDA)
