Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berkas bayar pajak motor online atas nama orang lain. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkas bayar pajak motor online atas nama orang lain. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Cara bayar pajak motor online atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah, asalkan Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dapat diunduh di Play Store. Melalui aplikasi ini, Anda hanya tinggal input data identitas melalui formulir yang disediakan tanpa perlu menyetor berkas dan salinannya.

Meski demikian, prosesnya sedikit lebih lama karena ada tahapan cek fisik kendaraan, serta proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru.

Bagi yang penasaran dengan syarat dan cara bayar pajak motor atas nama orang lain secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain

Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Apabila ingin membayar pajak motor atas nama orang lain secara online, berikut beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan salinannya;

  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan salinannya;

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya;

  • Surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli;

  • Salinan KTP yang diberi kuasa;

  • Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.

Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain

Ilustrasi cara bayar pajak motor online atas nama orang lain. Foto: Unsplash

Sebelum melakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi SIGNAl, kamu harus mengetahui terlebih dulu bagaimana cara menggunakan aplikasi ini mulai dari tahap registrasi, memasukkan data kendaraan hingga melakukan pembayaran secara online.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi samsatdigital.id, inilah cara mudah menggunakan aplikasi SIGNAL yang bisa langsung Anda terapkan.

1. Registrasi akun

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

  3. Selanjutnya, masukkan data-data pribadi kamu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.

  4. Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

  5. Memasukkan foto e-KTP.

  6. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

  7. Memasukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

  8. Jika registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke surel yang telah didaftarkan.

2. Daftarkan kendaraan atas nama orang lain

  1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.

  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

3. Bayar pajak motor

  1. Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

  2. Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

  3. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

  4. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

  5. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

  6. Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

  7. Klik tombol Lanjut.

  8. Pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

  9. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

  10. Proses selesai.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Bisakah bayar pajak motor bukan atas nama sendiri?
chevron-down

Bayar pajak motor atas nama orang lain bisa dilakukan, asalkan sudah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Apakah bisa bayar pajak motor online?
chevron-down

Pembayaran pajak motor online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dapat diunduh di Play Store.

Apakah proses bayar pajak motor online bisa selesai di hari yang sama?
chevron-down

Tidak, karena ada tahapan cek fisik kendaraan dan proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru.