Konten dari Pengguna

Cara Bayar PBB di Shopee dan Daftar Wilayah yang Sudah Bekerja Sama

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak. Foto: Unsplash.

Cara bayar PBB di Shopee sekarang dapat kamu lakukan tanpa harus mengantre di kantor pajak. Tidak hanya PBB kamu juga dapat membayar pajak lainnya melalui produk digital di Shopee.

Mengutip dari pajakku.com, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sebuah pajak yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang atau sebuah badan dan memberikan keuntungan sosial ekonomi. Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan wujud gotong royong secara nasional untuk biaya pembangunan nasional.

Objek bumi yang dibayarkan dari Pajak Bumi dan Bangunan sendiri berupa sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan berupa rumah, gedung bertingkat, bangunan untuk usaha, pusat perbelanjaan, kolam renang, jalan tol, dan pagar mewah.

Bagi kamu yang sudah memiliki rumah pribadi maupun memiliki objek bumi dan bangunan lainnya, sekarang kamu bisa membayarkan pajak tersebut tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Jika kamu pengguna Shopee, sekarang kamu dapat bayar Pajak Bumi dan Bangunan kamu melalui e-commerce tersebut.

Cara Bayar PBB di Shopee

Ilustrasi PBB di Shopee. Foto: Pusat Bantuan Shopee.

Cara Bayar PBB di Shopee

Cara bayar PBB kini dapat kamu lakukan melalui e-commerce Shopee. Mengutip dari Pusat Bantuan Shopee, berikut cara yang dapat kamu lakukan untuk membayar PBB.

  1. 1. Buka Aplikasi Shopee

    Buka aplikasi Shopee pada handphone kamu lalu akan ditampilkan halaman utama.

  2. 2. Pilih Pulsa, Tagihan, dan Hiburan

    Pada halaman utama Shopee, terdapat slide bar yang berisi ikon-ikon di bawah Saldo ShopeePay. Pada slide bar tersebut, klik ikon Pulsa, Tagihan dan Tiket atau Pulsa, Tagihan dan Hiburan.

  3. 3. Pilih PBB

    Selanjutnya kamu akan ditampilkan halaman Pulsa, Tagihan, dan Hiburan. Pada bagian Tagihan, pilih ikon PBB.

  4. 4. Masukkan Rincian Pajak

    Masukkan rincian pajak yang akan kamu bayar seperti nomor objek pajak, tahun pajak yang akan dibayar, dan daerahnya. Setelah itu tagihan kamu akan ditampilkan. Periksa kembali rincian tagihan tersebut lalu konfirmasi dengan klik Checkout.

  5. 5. Pilih Metode Pembayaran

    Setelah klik Checkout, kamu diminta untuk memilih metode pembayaran. Pilih metode yang sesuai dan lakukan pembayaran.

  6. 6. Konfirmasi Pembelian

    Terakhir, lakukan konfirmasi pembelian. Kamu dapat melihat pembelian untuk PBB pada bagian Pesanan yang terletak di pojok kanan atas halaman Pulsa, Tagihan, dan Hiburan. Jika status pembelian sudah selesai, kamu dapat mencetak struk pembayaran. Kamu tinggal klik Download Struk Pembayaran pada halaman tersebut.

Daftar Wilayah Pembayaran PBB di Shopee

Itulah cara yang dapat kamu lakukan untuk membayar PBB melalui Shopee. Apabila kamu ingin membayar pajak melalui Shopee, kamu perlu memperhatikan terlebih dahulu layanan pajak untuk wilayah mana saja yang bekerja sama dengan Shopee.

Berikut daftar wilayahnya.

  1. Pemkab Bandung Barat

  2. Pemkab Cianjur

  3. Pemkot Bandung

  4. Pemkot Tangerang Selatan

  5. Pemkot Bogor

  6. Pemkot Pekanbaru

  7. Kabupaten Mojokerto

  8. Kabupaten Sidoarjo

  9. Kabupaten Gunung Kidul

  10. Kabupaten Kulon Progo

  11. Kabupaten Bantul

  12. Kabupaten Sleman

  13. Kota Yogyakarta

  14. Sulawesi Barat: Kab. Majene, Kab. Mamasa, Kab. Pasangkayu, Kab. Mamuju Tengah, Kab. Polewali Mandar, dan Kab. Mamuju

  15. Sulawesi Selatan: Makassar, Palopo, Kab. Soppeng, Kab. Jeneponto, Kab. Sinjai, Kab. Selayar, Kab. Bulukumba, Kab. Takalar, Kab. Gowa, Kab. Wajo, Kab. Sidrap, Kab. Bantaeng, Kab. Bone, Kab. Luwu, Kab. Tana Toraja, Kab. Toraja Utara

  16. Sumatera Utara: Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Dairi, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, Kab. Mandailing Natal, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, Kab. Pakpak Bharat, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Kab. Samosir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Toba Samosir, Kab. Tapanuli Selatan, Binjai, Medang, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Kab. Langkat

(NDA)