Konten dari Pengguna

Cara Bayar PBB Online BRI Lewat Internet Banking

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bayar PBB online BRI. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar PBB online BRI. Foto: Pixabay.com

Cara bayar PBB online BRI bisa dilakukan bagi yang sudah terdaftar menjadi nasabah BRI. Sebagai pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena mendapatkan manfaat atas keberadaannya, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan wajib dibayar rutin setiap satu tahun sekali.

Hal-hal mengenai PBB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB harus dibayar setiap wajib pajak yang bangunannya dikenai PBB.

Objek yang Tidak Dikenakan PBB

Selain objek yang dikenai pajak, ada pula objek bumi dan bangunan yang terbebas dari PBB. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 disebutkan bahwa kriteria objek pajak yang tak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu sebagai berikut:

  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.

  3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

  5. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sumber: Pixabay

Cara Bayar PBB Online BRI

Cara Bayar PBB Online BRI

Berikut adalah cara bayar PBB online BRI melalui internet banking:

  1. 1. Login ke Akun BRI Internet Banking

    Pertama, kunjungi situs Internet Banking BRI dan login menggunakan User ID dan password yang dimiliki.

  2. 2. Pilih Menu Pembayaran

    Lalu, pilih "Pembayaran" pada menu utama.

  3. 3. Pilih Opsi Pajak

    Kemudian, pilih "Pajak" lalu pilih jenis pajak yang ingin dibayar. Masukkan Nomor Objek Pajak atau NOP dan pilih "Kirim".

  4. 4. Selesai

    Pembayaran pajak pun berhasil dilakukan. Simpan bukti transaksi dengan melakukan tangkapan layar (screenshot) untuk berjaga-jaga apabila diperlukan.

Cara Mengecek Tagihan PBB Online

Kamu bisa memeriksa tagihan PBB secara daring melalui situs web resmi PBB. Alamat web resmi PBB untuk setiap daerah bisa berbeda. Adapun situs PBB wilayah DKI Jakarta, yaitu pajakonline.jakarta.go.id.

Cara sederhana untuk mengetahui situs web resmi PBB di daerahmu bisa dilakukan dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai di kolom mesin pencarian Google. Contohnya "Cek PBB Jakarta". Selanjutnya, kamu dapat menemukan situs web PBB resmi di urutan teratas.

Apabila sudah mengetahuinya, kamu bisa mengunjunginya untuk melakukan pengecekan. Namun, perlu diketahui bahwa tak semua daerah memiliki situs web untuk memeriksa PBB.

Adapun daerah yang sudah memiliki situs web untuk mengecek tagihan PBB, antara lain:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id

  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/

  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login

  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/

  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

(AMP)