Konten dari Pengguna

Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2022 10:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 28 Juli 2022 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Telat bayar PBB? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas perhitungan dan cara bayar PBB yang tertunggak. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB merupakan kewajiban bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tempat tinggal pribadi/milik sendiri.
ADVERTISEMENT
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang mendapatkan manfaat atas keberadaannya. Segala hal tentang PBB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB harus dibayar setiap wajib pajak yang bangunannya dikenai PBB.
Namun, tak semua bangunan dijadikan objek pajak. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 terdapat beberapa kriteria objek pajak yang tidak dikenai Pajak Bumi dan Bangunan.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui kriteria bangunan apa saja yang tidak dikenakan wajib pajak, artikel kali ini akan membahas bagaimana cara cek dan cara bayar PBB yang tertunggak secara online melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Indomaret.

Cara Cek Tagihan PBB Online

Kamu bisa mengecek tagihan PBB secara online melalui website resmi PBB. Tiap daerah memiliki website resmi PBB yang berbeda. Ketahui terlebih dahulu website PBB yang resmi di daerah tempat tinggal kamu.
Cara sederhana untuk mengetahui website resmi PBB daerah kamu bisa dengan mengetikkan kata kunci yang sesuai di kolom mesin pencarian Google, contohnya "Cek PBB Jakarta".
Apabila sudah mengetahuinya, kamu bisa mengunjungi website tersebut untuk melakukan pengecekan. Tetapi, perlu kamu ketahui bahwa tidak semua daerah memiliki website PBB, bahkan ada beberapa daerah yang memfasilitasi aplikasi yang bisa kamu download di Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa daerah di Jabodetabek melalui website dan aplikasi untuk mengecek tagihan PBB, antara lain:
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutter Stock

Perhitungan Denda Pembayaran PBB yang Tertunggak

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan no. 78/PMK.03/2016 besaran denda yang akan dikenakan jika terlambat membayar PBB adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Rumus Perhitungan Denda

Contoh:
Besar tagihan PBB Pak Bhanu di tahun 2020 adalah Rp 1.000.000. Namun, Pak Bhanu lupa membayar PBB selama satu tahun. Berapa besar denda yang harus Pak Bhanu bayarkan di tahun 2021?
ADVERTISEMENT
Rp 1.000.000 x 2% x 12 bulan
= Rp 240.000
PBB yang harus dibayarkan beserta denda
Rp 1.000.000 + Rp 240.000
= Rp 1.240.000
Maka pada tahun 2021, Pak Bhanu harus membayar PBB sebesar Rp 1.240.000

Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Online

Setelah mengetahui berbagai cara melakukan cek tagihan PBB, dan perhitungan denda pembayaran yang tertunggak, berikut ini telah penulis sajikan beberapa cara-cara membayar PBB secara online dengan mudah dan praktis.

1. Cara Bayar PBB yang Tertunggak Melalui Tokopedia

2. Cara Bayar PBB Online Melalui Bukalapak

Selain Tokopedia, kamu bisa memanfaatkan e-commerce Bukalapak untuk membayar tagihan pajak bumi dan bangunan milikmu, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
ADVERTISEMENT

3. Cara Bayar PBB Online Melalui Traveloka

Kamu juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi Traveloka, berikut langkah-langkahnya.

4. Cara Bayar PBB Online Melalui Indomaret

Kamu juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui website Indomaret dengan mengikuti langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Yuk, biasakan membayar pajak tepat pada waktu, agar kamu tak terkena denda. Semoga membantu!
(AAG)