Cara Beli e-Meterai dan Panduan Membubuhkannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 September 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan e-meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan e-meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri resmi memberlakukan e-Meterai pada Oktober 2021 lalu. Karena itu, cara beli e-meterai penting diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Lantas, bagaimana cara beli e-meterai?
Bagi masyarakat yang ingin beli e-meterai, namun belum mengetahui caranya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini untuk mengetahui panduan lengkapnya.

Cara Beli e-Meterai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. Pembeliannya bisa dilakukan secara online, berikut cara beli e-meterai:
ADVERTISEMENT
Selain secara online, cara beli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor cabang bank BUMN dan bank swasta.

Panduan Membubuhkan e-Meterai

Ilustrasi beli
Setelah pembelian e-meterai berhasil dilakukan, langkah berikutnya adalah membubuhkannya pada dokumen elektronik. Berikut tata caranya yang dapat diikuti:
ADVERTISEMENT
(NDA)