Kumparan Logo

Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Perum Peruri menetapkan lima distributor resmi yang telah terdaftar mengeluarkan meterai elektronik (e-meterai). Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah merilis e-meterai sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.

Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, mengatakan dikeluarkannya meterai elektronik ini merupakan bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi dalam keterangan resmi, Rabu (16/11).

Adi melanjutkan, untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:

  1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

  2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

  3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

  4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/;

  5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

  2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

  3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

  5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

  6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

  7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

  9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

  11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

  12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

  13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

  14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.