Berikut Daftar 5 Distributor Resmi yang Menjual Meterai Elektronik

16 November 2022 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp 10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
Perum Peruri menetapkan lima distributor resmi yang telah terdaftar mengeluarkan meterai elektronik (e-meterai). Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah merilis e-meterai sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
ADVERTISEMENT
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, mengatakan dikeluarkannya meterai elektronik ini merupakan bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.
“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi dalam keterangan resmi, Rabu (16/11).
Adi melanjutkan, untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
ADVERTISEMENT
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
ADVERTISEMENT