Konten dari Pengguna

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan dan Biaya yang Ditanggung

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
31 Juli 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sedang mengurus pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedang mengurus pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa membeli kacamata dengan asuransi dari pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan melakukan klaim sesuai prosedurnya. Prosedur ini termaktub dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020.
Adapun besaran subsidi dana klaim kacamata disesuaikan dengan kategori kepesertaan yang diikuti masing-masing peserta. Untuk informasi lebih lanjut, simak informasinya di bawah ini.

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi kacamata. Foto: Unsplash
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian kacamata bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Mengutip laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan berdasarkan indikasi medis.
Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan tersebut diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.
ADVERTISEMENT
Berikut cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman diskominfotik.lampungprov.go.id dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020:

Biaya Pembelian Kacamata yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan berlaku untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Namun, dana subsidi yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berikut biaya pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS):
Sebagai informasi tambahan, ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan, yaitu minimal 0,5 dioptri untuk lensa SPH (spheris) dan 0,25 dioptri untuk lensa silinder. Peserta BPJS dapat mengeklaim pembelian kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.
(NDA)