Konten dari Pengguna

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan dan Biaya yang Ditanggung

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sedang mengurus pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedang mengurus pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Tidak hanya dapat memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa membeli kacamata dengan asuransi dari pemerintah tersebut.

Cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan melakukan klaim sesuai prosedurnya. Prosedur ini termaktub dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 2 Tahun 2020.

Adapun besaran subsidi dana klaim kacamata disesuaikan dengan kategori kepesertaan yang diikuti masing-masing peserta. Untuk informasi lebih lanjut, simak informasinya di bawah ini.

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Ilustrasi kacamata. Foto: Unsplash

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian kacamata bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Mengutip laman resmi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan berdasarkan indikasi medis.

Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan tersebut diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Baca juga: Cara Mengecek Bansos KIS BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman diskominfotik.lampungprov.go.id dan Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2020:

  1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata.

  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  5. Lakukan verifikasi resep kacamata.

  6. Kunjungi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata.

  7. Lakukan pembelian kacamata. Optik akan memberikan kacamata ke peserta BPJS sesuai resep yang dibawa.

Biaya Pembelian Kacamata yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan berlaku untuk lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Namun, dana subsidi yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.

Berikut biaya pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS):

  • Kelas 1: Rp300.000

  • Kelas 2: Rp200.000

  • Kelas 3: Rp150.000

Sebagai informasi tambahan, ukuran kacamata yang dijamin BPJS Kesehatan, yaitu minimal 0,5 dioptri untuk lensa SPH (spheris) dan 0,25 dioptri untuk lensa silinder. Peserta BPJS dapat mengeklaim pembelian kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apakah bisa beli kacamata pakai BPJS Kesehatan?

chevron-down

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian kacamata bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berapa biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata?

chevron-down

Dana subsidi pembelian kacamata yang diberikan tergantung dari kategori kelas yang diikuti peserta BPJS Kesehatan.

Berapa lama klaim pembelian kacamata BPJS Kesehatan?

chevron-down

Peserta BPJS dapat mengeklaim pembelian kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.