Konten dari Pengguna

Cara Beli Saham IPO di e-IPO dan Syaratnya yang Perlu Diketahui Investor Pemula

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami tata cara beli saham IPO di e-IPO. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami tata cara beli saham IPO di e-IPO. Foto: Pexels

Memahami tata cara beli saham IPO di e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering perlu dilakukan oleh para investor pemula. Pasalnya, sistem ini menjadi sarana elektronik untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO).

IPO sendiri merupakan momen di mana calon perusahaan tercatat melakukan penawaran saham kepada publik. Pada saat inilah, investor dapat melihat dan menyampaikan minat pembelian saham melalui sistem e-IPO yang disediakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tahap IPO di e-IPO

Ilustrasi memahami tahap IPO di e-IPO. Foto: Pexels

Mengacu pada Panduan Penggunaan Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) Bagi Investor oleh BEI, tahap penawaran umum saham melalui e-IPO terdiri dari empat, meliputi:

1. Pra-efektif (Publikasi)

Pada tahap pra-efektif, penjamin emisi menyebarluaskan informasi mengenai calon emiten yang akan melepas sahamnya ke publik. Informasi yang dipublikasikan mencakup prospektus ringkas, rentang harga penawaran awal, hingga jadwal rangkaian masa penawaran.

2. Penawaran Awal (Book Building)

Proses pembentukan harga berjalan minimal selama 7 hari kerja hingga paling lama 21 hari kerja. Pada periode ini, calon investor dapat mengajukan ketertarikan terhadap saham IPO berdasarkan kisaran harga sementara yang ditawarkan.

Akumulasi minat investor tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan nominal harga final saat masa penawaran umum tiba.

3. Penawaran Efek

Masa penawaran umum saham kepada publik berlangsung dalam kurun waktu 3-5 hari kerja saja. Di fase ini, pemodal dapat memesan saham menggunakan harga final yang sudah diputuskan sembari menyediakan dana yang cukup di rekening.

Bagi calon investor yang sudah ikut serta sejak masa penawaran awal, pemesanan akan diteruskan dan wajib dikonfirmasi ulang agar sah menjadi pesanan riil, asalkan nilainya memenuhi harga final.

4. Penjatahan Efek

Langkah terakhir diawali dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kecukupan dana atas pesanan yang diajukan oleh setiap investor.

Selanjutnya, seluruh pesanan yang terbukti memiliki ketersediaan dana akan memperoleh alokasi porsi saham berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 15/SEOJK.04/2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham secara Elektronik.

Syarat Beli Saham IPO di e-IPO

Penyampaian minat atau pesanan oleh investor dapat dilakukan melalui e-IPO, partisipan e-IPO, dan online trading platform milik partisipan e-IPO. Bagi investor yang berminat membeli saham IPO di e-IPO, berikut alurnya:

  • Melakukan registrasi di e-IPO.

  • Verifikasi oleh broker.

  • Submit minat atau pesanan pooling.

  • Menyediakan dana di rekening dana nasabah (RDN).

Cara Beli Saham IPO di e-IPO

Adapun langkah-langkah membeli saham IPO di e-IPO sejak registrasi sebagai berikut:

  • Kunjungi laman e-ipo.co.id.

  • Tekan tiga garis horizontal di sudut kiri atas.

  • Pilih menu Daftar.

  • Masukkan alamat surel (email).

  • Pilih tipe investor individu atau institusi.

  • Tekan captcha, lalu klik Kirim.

  • Lengkapi data diri investor.

  • Lakukan proses autentikasi melalui email yang sudah didaftarkan.

  • Masukkan kode OTP, lalu tekan tombol Send.

  • Buat dan verifikasi kata sandi.

  • Pilih broker.

  • Masukkan 15 digit single investor identification (SID) yang dapat dilihat pada akun profil platform trading yang digunakan. Apabila belum memiliki SID, maka pilih “I do not have an SID”. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan ke proses pendaftaran SID.

  • Kemudian, pihak broker akan melakukan verifikasi informasi investor.

  • Jika verifikasi berhasil, maka investor sudah dapat masuk ke akun (login) dan membeli IPO di e-IPO.

Jenis Pesanan di e-IPO

Jenis pesanan melalui sistem e-IPO terbagi menjadi dua, meliputi:

1. Pesanan Penjatahan Pasti (Fix)

Pesanan penjatahan pasti adalah mekanisme alokasi efek yang diberikan langsung kepada pemesan sesuai dengan kuantitas yang diajukan.

Jenis pesanan ini hanya bisa diinput oleh penjamin emisi efek, meskipun investor diperbolehkan mengajukan permohonan tersebut kepada lebih dari satu penjamin emisi.

2. Pesanan Penjatahan Terpusat (Pooling)

Selain itu, terdapat pesanan penjatahan terpusat yang mengumpulkan seluruh komitmen pemesanan untuk kemudian dibagikan secara proporsional berdasarkan SE OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020.

Pengajuan pooling ini sangat fleksibel, karena bisa dimasukkan secara mandiri oleh investor lewat situs e-IPO atau dibantu oleh penjamin emisi dan agen penjual.

Pemodal yang sudah mengamankan kuota pesanan penjatahan pasti, tetap diizinkan memesan tipe pooling pada partisipan yang sama, di mana nantinya pesanan tersebut akan dikategorikan sebagai penjatahan dikecualikan.

Terakhir, jumlah batas minimal alokasi dan mekanisme penyesuaian jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribe) sepenuhnya diatur dan disesuaikan dengan ketentuan SE OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020.

Baca Juga: 6 Perusahaan yang Akan IPO Juli 2026, RANS hingga JELI

(MDP)