Konten dari Pengguna

Cara Berhenti BPJS Mandiri Karena Tidak Mampu Bayar, Apakah Bisa?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 Mei 2023 15:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Cara berhenti BPJS mandiri karena tidak mampu bayar seringkali dibutuhkan oleh para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, peserta akan terus dikenakan tagihan setiap bulan apabila status kepesertaan BPJS tidak diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin mengetahui cara memberhentikan status kepesertaan BPJS mandiri karena tidak mampu bayar, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.

Cara Berhenti BPJS Mandiri karena Tidak Mampu Bayar

Berdasarkan laman resminya, BPJS merupakan program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Setiap warga negara yang terdaftar sebagai peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Iuran tersebut bisa disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
Meski demikian, ada kalanya peserta ingin menonaktifkan BPJS lantaran tidak mampu membayar iuran. Lantas, bagaimana cara berhenti BPJS mandiri karena tidak mampu bayar?
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
Hingga saat ini, tidak ada cara untuk memberhentikan kepesertaan BPJS. Sebab, seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS selama ia masih hidup.
ADVERTISEMENT
BPJS baru bisa diberhentikan apabila peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Namun, ketentuan tersebut dapat berubah apabila peserta mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK.
Peserta yang tidak memiliki pekerjaan, maka bisa menonaktifkan status kepesertaan BPJS-nya dengan mendatangi langsung kantor BPJS ataupun melalui aplikasi Edabu BPJS.
Adapun cara memberhentikan status kepesertaan BPJS mandiri bagi peserta JKN yang tidak memiliki pekerjaan, yakni sebagai berikut:

Cara Berhenti BPJS Mandiri Lewat Kantor BPJS

Sebelum mendatangi kantor BPJS, peserta yang ingin memberhentikan status kepesertaannya karena kehilangan pekerjaan, maka harus menyiapkan persyaratan terlebih dahulu.
Syarat tersebut di antaranya KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, bisa langsung ikuti langkah-langkah berikut ini:
Ilustrasi cara berhenti BPJS mandiri lewat aplikasi Edabu. Foto: Unsplash.

Cara Berhenti BPJS Mandiri Lewat Aplikasi Edabu BPJS

ADVERTISEMENT
Aplikasi Edabu merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS dengan tujuan mempermudah badan usaha atau perusahaan dalam mengelola jaminan Kesehatan untuk karyawannya.
Ada banyak fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut, mulai dari pembayaran iuran, melakukan mutasi fasilitas kesehatan, menambah peserta, hingga menonaktifkan peserta.
Cara menonaktifkan keanggotaan BPJS lewat aplikasi E-dabu bisa dilakukan oleh tempat perusahaan bekerja atau orang yang bersangkutan. Dengan menonaktifkan BPJS, perusahaan dan orang yang bersangkutan tidak perlu membayar iuran bulanan.
Dirangkum dari laman Edabu, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menonaktifkan BPJS lewat aplikasi Edabu BPJS adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)