Cara Bikin EFIN Secara Online dan Aktivasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Februari 2023 8:23
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara bikin EFIN secara online. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bikin EFIN secara online. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melakukan transaksi online dengan otoritas pajak. Adapun cara bikin EFIN bisa dilakukan secara online.
Jika sudah bikin EFIN, wajib pajak juga perlu melakukan aktivasi paling lambat 30 hari setelah diterbikan. Apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum diaktivasi, maka perlu mengajukan kembali permohonan EFIN.
Bagi wajib pajak yang ingin bikin EFIN dan melakukan aktivasi secara online, pastikan sudah menyiapkan dokumen persyaratan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tutorial lengkapnya akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.

Cara Bikin EFIN Secara Online

Ilustrasi cara bikin EFIN secara online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bikin EFIN secara online. Foto: Pixabay
Untuk bikin EFIN secara online, wajib pajak bisa melakukannya melalui situs resmi pajak atau email. Berikut cara bikin EFIN secara online seperti yang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

1. Cara daftar EFIN online lewat situs resmi pajak

  1. Buka peramban lalu kunjungi situs resmi pajak di alamat efin.pajak.go.id.
  2. Klik opsi Aktivasi EFIN.
  3. Berikan izin akses untuk menggunakan kamera pada perangkat yang kamu gunakan, kemudian klik Lanjutkan.
  4. Aktivasi EFIN bisa dilanjutkan apabila data kamu sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dicek. Kemudian klik Mulai Sekarang.
  5. Masukkan nomor NPWP kamu ke kolom yang tersedia, lalu klik Lanjutkan.
  6. Secara otomatis kamu akan diarahkan untuk mengambil foto wajah. Sistem secara otomatis akan memverifikasi kecocokan data.
  7. Setelah berhasil maka muncul notifikasi yang menyatakan bahwa EFIN aktif.

2. Cara daftar EFIN online lewat email

  1. Buka peramban dan unduh formulir pengajuan EFIN melalui alamat www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Isi data yang diminta pada formulir tersebut.
  3. Selanjutnya lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas untuk memudahkan petugas saat melakukan verifikasi.
  4. Setelah itu buka email dan buat pesan baru yang berisi permohonan EFIN online dengan subjek email: "Permintaan Nomor EFIN".
  5. Pada badan email masukkan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, email, dan nomor HP yang aktif.
  6. Lampirkan formulir permohonan EFIN yang tadi telah diisi, KTP, dan NPWP.
  7. Lampirkan juga swafoto saat memegang NPWP dan KTP.
  8. Selanjutnya kirim email tersebut. Alamat email tujuan akan berbeda-beda untuk setiap wilayah. Wajib pajak dapat mengecek alamat email kantor pajak sesuai daerah tempat tinggal melalui tautan https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
  9. Pendaftaran EFIN melalui email selesai. Tunggu balasan email yang menyatakan pendaftaran berhasil dalam waktu satu hari kerja.

Cara Aktivasi EFIN

Ilustrasi cara aktivasi EFIN. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara aktivasi EFIN. Foto: Pixabay
Setelah mendapatkan nomor EFIN, kamu perlu melakukan aktivasi melalui situs web DJP Online. Menyadur dari laman www.pajak.go.id, berikut cara aktivasi EFIN:
  1. Buka peramban lalu kunjungi situs DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Setelah itu klik opsi Daftar di Sini.
  3. Masukkan nomor NPWP dan EFIN serta kode keamanan yang tertera. Lalu klik Submit.
  4. Masukkan nama lengkap, email aktif, nomor HP aktif, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Gunakan kata sandi yang mudah diingat karena akan digunakan untuk login ke aplikasi atau situs web DJP Online. Setelah itu klik Submit.
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses. Kamu bisa mengecek email yang dikirim oleh akun DJP yang berisi tautan aktivasi akun.
  6. Pada email tersebut pastikan nama dan nomor NPWP sudah sesuai. Kemudian klik opsi Aktifkan Akun lalu klik OK.
  7. Secara otomatis wajib pajak akan diarahkan ke halaman login situs web DJP Online. Lakukan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi untuk memastikan akun sudah aktif.
  8. Selamat! Aktivasi EFIN berhasil dilakukan.
(NDA)
Apa itu EFIN?
chevron-down
Apakah bisa bikin EFIN secara online?
chevron-down
Apakah EFIN perlu diaktivasi?
chevron-down