Konten dari Pengguna

Cara Bikin NIB Perorangan Melalui Sistem OSS dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bikin NIB. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bikin NIB. Foto: Pexels

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk untuk usaha perorangan.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebut, pelaku usaha di Indonesia harus mempunyai NIB jika ingin bisnisnya berdiri dan berkembang secara legal.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi Kementerian Investasi/BPKM, NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang terdaftar resmi dan juga sebagai izin operasional usaha.

Jika Anda sedang berencana untuk memulai usaha sendiri, di bawah ini akan diuraikan syarat dan cara bikin NIB perorangan yang bisa dijadikan sebagai panduan.

Syarat Bikin NIB Perorangan

Ilustrasi bikin NIB. Foto: Pexels

Sebelum memulai membuat NIB perorangan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan pelaku usaha, yakni.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku usaha.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

  • Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMK).

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Cara Cetak Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS untuk Pengusaha

Cara Bikin NIB Perorangan

Ilustrasi bikin NIB. Foto: Pexels

Cara bikin NIB perorangan bisa melalui sistem OSS dari Kementerian Investasi/BPKM. Merujuk laman resmi Kementerian Investasi/BPKM, pengusaha dapat membuat NIB melalui sistem OSS dengan cara berikut.

  1. Buat akun di https://oss.go.id

  2. Pada halaman utama, klik "Perizinan Berusaha" lalu klik "Perorangan".

  3. Untuk usaha perorangan mikro, klik "Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perorangan Mikro". Sementara itu, untuk usaha perorangan kecil, klik "Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perorangan Kecil".

  4. Lengkapi informasi yang masih kosong di formulir "Data Profil".

  5. Selanjutnya klik "Simpan dan Lanjutkan".

  6. Klik tombol "Tambah Usaha", lengkapi data yang diperlukan di formulir Data Usaha.

  7. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Selanjutnya". Jika memiliki lebih dari 1 UMKM, klik "Tambah Usaha" dan isi semuanya, lalu klik "Selanjutnya".

  8. Selanjutnya, rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi akan terlihat. Anda juga dapat meninjau draf (draft preview) dari NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di "Draft NIB dan Izin Usaha".

  9. Selanjutnya, centang kotak disclaimer.

  10. Terakhir klik "Proses NIB".

Selain sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika usaha Anda berhubungan dengan impor, dan akses kepabeanan.

(NDA)