Cara Buka Hold Amount BTN dan Denda Saldo Minimalnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia perbankan, ada istilah yang dikenal dengan hold amount. Hold amount bank adalah penahanan sementara dana yang ada di rekening nasabah.
Alasan bank mengadakan hold amount umumnya dikarenakan dana tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan utang atau kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Jadi, jika nasabah memiliki kewajiban membayar utang, maka akan diberlakukan hold amount dana dalam jangka waktu tertentu.
Selain sebagai jaminan utang, saldo yang ditahan juga digunakan menjadi jaminan tabungan ketika nasabah sudah tidak aktif menggunakan rekening tersebut dalam waktu yang lama. Saldo ini akan digunakan untuk mengganti biaya administrasi.
Beberapa bank di Indonesia sudah menerapkan sistem hold amount terhadap beberapa produk jenis tabungan yang dimiliki, salah satunya ialah BTN. Lantas, bagaimana cara buka hold amount BTN? Simak uraian berikut untuk mengetahui jawabannya.
Cara Buka Hold Amount BTN
Saldo yang ditahan oleh pihak bank pada dasarnya tidak dapat dipakai lagi untuk bertransaksi. Dengan kata lain, saldo hold amount BTN tidak dapat dicairkan atau bahkan dipakai sampai kapanpun.
Berdasarkan situs resminya, batas minimal hold amount BTN untuk semua jenis tabungan berjumlah Rp50 ribu. Artinya, batas minimal saldo yang harus ada dalam rekening BTN para nasabah adalah sebesar Rp50 ribu.
Jumlah minimal tersebut tidak akan bertambah, kecuali ada kebijakan baru dari lembaga perbankan yang bersangkutan. Apabila kamu melakukan pinjaman KUR atau KPR pada BTN, maka saldo hold amount-nya diambil dari 1-2 kali angsuran yang kamu miliki.
Oleh karena itu, agar hold amount dapat kembali seperti semula, kamu perlu melakukan pelunasan pinjaman. Kemudian ketika sudah melakukan pelunasan, tinggal datang ke kantor cabang ataupun hubungi call center untuk mengkonfirmasinya.
Denda Saldo di Bawah Hold Amount BTN
Hold amount merupakan hal yang penting bagi lembaga perbankan, tak terkecuali bagi BTN. Bahkan Bank Tabungan Negara ini akan memberi denda jika terdapat saldo di bawah batas minimum yang telah ditentukan.
Besaran denda ini tergantung pada jenis tabungan yang dimiliki para nasabah. Berikut rincian lengkap denda saldo di bawah hold amount BTN berdasarkan jenis rekening tabungan yang dimiliki:
Tabungan BTN Batara: Rp5.000
Tabungan BTN Investa: Rp5.000
Tabungan BTN Cermat: Rp0
Tabungan BTN Cermat Ponsel: Rp0
Tabungan BTN e’BATARAPOS: Rp2.000
BTN e’BATARAPOS TKI: Rp0
Tabungan BTN Juara: Rp0
Tabungan BTN Junior: Rp0
Tabungan BTN Payroll: Rp5.000
Tabungan BTN Pensiunan: Rp0
Tabungan BTN Perumahan: Rp0
Tabungan BTN Prima: Rp20.000
Tabungan BTN Siap: Rp0
Tabungan Simpanan Pelajar: Rp5.000
Tabunganku: Rp0
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu hold amount BTN?

Apa itu hold amount BTN?
Dana yang ditahan dalam rekening BTN untuk keperluan tertentu.
Berapa jumlah hold amount BTN?

Berapa jumlah hold amount BTN?
Jumlah hold amount BTN sebesar Rp50.000 untuk setiap jenis tabungan.
Apakah hold amount BTN bisa diambil?

Apakah hold amount BTN bisa diambil?
Dana hold amount di BTN sama sekali tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi apa pun, baik itu transfer, penarikan tunai, maupun untuk membayar tagihan apa pun.
