Konten dari Pengguna

Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim Manfaat

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan bantuan finansial kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Ketentuan klaim manfaat BPJS tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sesuai dengan peraturan tersebut, manfaat program berupa uang tunai dapat dicairkan oleh ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak berikut ini uraian mengenai cara cek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi cara cek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Jaminan berupa uang tunai dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakan kerja dapat diberikan kepada ahli waris.

Untuk dapat mengeklaim manfaat program berupa uang tunai, seorang ahli waris perlu memenuhi beberapa persyaratan. Mengutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mengecek ahli waris BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui berdasarkan urutan ahli aris yang berhak mendapatkan manfaat program.

  • Pasangan dari peserta (janda atau duda)

  • Anak

  • Orang tua, cucu

  • Saudara Kandung

  • Mertua

  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

Namun, apabila tidak ada ahli waris maupun pihak yang ditunjuk dalam wasiat maka uang tunai manfaat program akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

Selain itu, ahli waris perlu menyiapkan beberapa persyaratan untuk mengajukan klaim manfaat. Adapun dokumen permohonan klaim antara lain:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), surat referensi kerja peserta, dan buku tabungan peserta, dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan dan diperlukan.

Baca Juga: Masa Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Klaim Manfaat

Cara Klaim BPJS Ketengakerjaan

Ilustrasi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris. Foto: Pexels

Ahli waris dapat mengajukan proses klaim manfaat dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Adapun tata cara mengeklaim manfaat uang tunai dari program BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut.

  • Ahli waris scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.

  • Mengaktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.

  • Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.

  • Pilih hubungan ahli waris dan peserta, lalu klik Captcha.

  • Isi dengan lengkap data diri selaku ahli waris.

  • Isi data diri peserta secara lengkap.

  • Isi data anak peserta secara lengkap apabila peserta memiliki anak.

  • Unggah semua dokumen persyaratan klaim, kemudian tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.

  • Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.

  • Lakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.

  • Setelah selesai, nantinya petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim.

  • Ahli waris mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

  • Apabila semua prosedur pengajuan sudah selesai dilakukan, peserta akan menerima manfaat uang tunai yang dikirim ke rekening ahli waris.

(SA)