Konten dari Pengguna

Cara Cek Angsuran Motor FIF dari Website dan Aplikasi

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 September 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek angsuran motor FIF secara online. Foto: Unsplash/SCREEN POST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek angsuran motor FIF secara online. Foto: Unsplash/SCREEN POST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek angsuran motor FIF bisa dilakukan secara online melalui beragam metode. Dengan mengecek angsuran motor FIF, debitur bisa mengetahui besaran kredit yang harus dibayarnya per bulan.
ADVERTISEMENT
Debitur yang ingin mengetahui jumlah angsuran FIF miliknya dapat menyimak cara cek angsuran motor FIF secara online dan informasi lain selengkapnya di bawah ini.

Cara Cek Angsuran Motor FIF

Ilustrasi cek angsuran motor FIF secara online. Foto: Unsplash/freestocks
Pengecekan angsuran FIF dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi klikindomaret.com, aplikasi FIFGROUP Mobile Customer, dan juga via mesin ATM. Berikut panduannya masing-masing.

1. Melalui Website klikindomaret.com

ADVERTISEMENT

2. Melalui aplikasi FIFGROUP Mobile Customer

3. Melalui ATM Bank

Sekilas tentang FIF

Obligasi terbitan PT Federal International Finance (FIF) telah mendapat peringkat idAAA (Triple A) dari Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dan AAA(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia. Foto: Dok. FIFGroup
Mengutip dari laman resminya, PT Federal International Finance (FIF Group) didirikan pada Mei 1989 dengan nama PT Mitrapusaka Artha Finance, kemudian berubah nama pada 1991.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan izin usaha yang diperoleh dari Menteri Keuangan, FIF bergerak dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen.
Namun seiring dengan perkembangan waktu dan guna memenuhi permintaan pasar, FIF mulai memfokuskan diri ke pembiayaan sepeda motor Honda.
Saat ini, merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014, bidang usaha yang dijalankan FIFGROUP antara lain sebagai berikut.
(NDA)