Konten dari Pengguna

Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Juni 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengecek BI Checking Offline. Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengecek BI Checking Offline. Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
ADVERTISEMENT
Cara cek BI Checking offline dibutuhkan saat persetujuan kredit bank maupun lembaga keuangan ingin diajukan. Jika belum mengetahui caranya, kamu dapat menyimak uraian di bawah ini untuk melihat langkah-langkahnya secara lengkap.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi tentang riwayat kredit seseorang, BI Checking bisa ditukarkan lembaga keuangan, baik bank atau non-bank. Informasi yang dimaksud di antaranya identitas debitur, pemilik dan pengurus perusahaan debitur, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiyaaan, dan kredit macet.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking beralih nama menjadi layanan Sistem Informasi Debitur (SID). Pergantian nama ini terjadi karena Bank Indonesia sudah tidak lagi mengelola layanan SID dan digantikan oleh OJK. Peralihan ini juga berkaitan dengan dimulainya penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiyaaan, penilain kualitas debitur, hingga peningkatan disiplin industri keuangan. Lalu bagaimana cara cek BI cheking offline lewat SLIK?
ADVERTISEMENT

Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK

Ilustrasi mengecek BI Checking Offline. Foto: Unsplash.com
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, cara cek BI Checking offline adalah dengan mendatangi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat dan membawa dokumen pendukung permintaan informasi debitur perseorangan atau debitur badan usaha.
Sebelum mengetahui caranya, ada baiknya kamu memahami dokumen pendukung apa saja yang perlu dibawa.
a. Debitur Perseorangan
Dokumen pendukung debitur perorangan adalah fotokopi identitas diri berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing. Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
b. Debitur Badan Usaha
Dokumen pendukung debitur badan usaha yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila dikuasakan, dokumen 1 sampai 4 perlu dilengkapi dengan dokumen berikut ini:

Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK

Demikian cara cek BI Checking offline yang bisa dilakukan dengan mudah untuk memeriksa keuangan individu maupun badan usaha. Semoga membantu.
(IPT)