Cara Cek BI Checking Offline Lewat SLIK OJK

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek BI Checking offline dibutuhkan saat persetujuan kredit bank maupun lembaga keuangan ingin diajukan. Jika belum mengetahui caranya, kamu dapat menyimak uraian di bawah ini untuk melihat langkah-langkahnya secara lengkap.
Sebagai informasi tentang riwayat kredit seseorang, BI Checking bisa ditukarkan lembaga keuangan, baik bank atau non-bank. Informasi yang dimaksud di antaranya identitas debitur, pemilik dan pengurus perusahaan debitur, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiyaaan, dan kredit macet.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking beralih nama menjadi layanan Sistem Informasi Debitur (SID). Pergantian nama ini terjadi karena Bank Indonesia sudah tidak lagi mengelola layanan SID dan digantikan oleh OJK. Peralihan ini juga berkaitan dengan dimulainya penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiyaaan, penilain kualitas debitur, hingga peningkatan disiplin industri keuangan. Lalu bagaimana cara cek BI cheking offline lewat SLIK?
Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id, cara cek BI Checking offline adalah dengan mendatangi kantor pusat atau kantor regional OJK setempat dan membawa dokumen pendukung permintaan informasi debitur perseorangan atau debitur badan usaha.
Sebelum mengetahui caranya, ada baiknya kamu memahami dokumen pendukung apa saja yang perlu dibawa.
a. Debitur Perseorangan
Dokumen pendukung debitur perorangan adalah fotokopi identitas diri berupa KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor untuk Warga Negara Asing. Jika dikuasakan ke orang lain, dokumen yang perlu dibawa adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP atau Paspor Debitur perseorangan.
Surat kuasa asli yang ditangani basah.
Fotokopi KTP atau Paspor penerima kuasa.
b. Debitur Badan Usaha
Dokumen pendukung debitur badan usaha yang dibutuhkan adalah fotokopi dokumen berikut:
Identitas direktur badan usaha berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Nomor Pokok Wajb Pajak Badan Usaha.
Akta pendirian badan usaha.
Anggaran Dasar Terakhir Badan Usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Apabila dikuasakan, dokumen 1 sampai 4 perlu dilengkapi dengan dokumen berikut ini:
Surat kuasa asli disertai tanda tangan basah.
Fotokopi dokumen identitas penerima kuasa, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK
Cara Cek BI Cheking Offline Lewat SLIK
Setelah mengetahui dokumen pendukung yang perlu di bawa, berikut cara cek BI Checking offline melalui sistem layanan informasi keuangan OJK yang dikutip dari laman ojk.go.id:
1. Datang ke kantor OJK terdekat
Debitur datang ke kantor daerah atau kantor pusat OJK dengan membawa dokumen pendukung yang telah disebutkan di atas. Setelah sampai, isi formulir permintaan informasi debitur.
2. Serahkan dokumen ke petugas
Setelah selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen ke petugas OJK. Petugas akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen yang dibawa. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, petugas akan mencetak hasil informasi debitur dan melakukan konfirmasi.
3. Selesai
Setelah petugas melakukan konfirmasi, hasil tersebut akan diserahkan ke pemohon. Selanjutnya pemohon diminta untuk menandatangani dokumen penerimaan.
Demikian cara cek BI Checking offline yang bisa dilakukan dengan mudah untuk memeriksa keuangan individu maupun badan usaha. Semoga membantu.
(IPT)
