Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek BI Checking via HP dengan Cepat
17 Juni 2021 5:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BI (Bank Indonesia ) Checking merupakan layanan informasi yang berisi riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi tersebut umumnya diperlukan ketika kamu mengajukan pinjaman seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Berikut ini ulasan singkat mengenai cara cek BI Checking online melalui SLIK.
Setelah itu, lakukan 5 langkah cara cek BI Checking berikut :
1. Siapkan Dokumen Pendukung Cek BI Checking Online
Debitur perorangan
Debitur badan usaha
ADVERTISEMENT
2. Isi Form Antrian BI Checking Online
Buka link ini ke situs OJK: Form antrian online OJK https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Kemudian isi formulir permohonan IDEB dan pilih Antrian berupa jadwal waktu dan keterangan sisa slot antrian.
3. Jam Antrian Online
Layanan antrian online yang dibuka oleh OJK terbagi dalam sesi-sesi berikut ini :
Permintaan informasi Debitur SLIK hanya tersedia pada Hari Senin - Jumat.
4. Lakukan Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir antrian online, Anda akan menerima persetujuan melalui email. Untuk melengkapi tahap verifikasi data, Anda akan diminta menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email.
Perhatikan baik-baik isi email tersebut agar tidak terjadi kesalahan apapun dan dapat menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan panduan.
ADVERTISEMENT
5. Cek Email
Harap cek email masuk pada akun Anda setelah menyelesaikan semua langkah di atas. SLIK OJK akan menyampaikan detil Debitur SLIK ke alamat email. Jika Anda memiliki kendala saat membaca konten debitur, OJK telah memberikan panduan cara melakukannya melalui situs resminya.
Skor BI Checking
Dikutip dari laman OJK, riwayat kredit akan diukur berdasarkan aktivitas kredit setiap debitur dari skala satu sampai lima atau sering disebut kolektibilitas (kol) seperti berikut:
Kredit di mana debitur mampu menyelesaikan segala kewajibannya tanpa ada cela.
Kredit dengan tunggakan selama 1-2 bulan karena keterlambatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Kredit dengan tunggakan selama 3-4 bulan.
Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo dengan tunggakan lebih dari 5-6 bulan.
Kredit tidak lancar dengan tunggakan lebih dari 6 bulan. Telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, ketika akan mengajukan kredit, setiap debitur harus memperhatikan perencanaan finansial untuk membayar cicilan kredit setiap bulannya. Selain itu, debitur juga disarankan untuk mengatur keuangan dengan membayar tagihan tepat waktu.
Sejak 31 Desember BI Checking telah beralih pengawasan dari BI ke OJK. Lalu pada Januari 2018, BI Cheking telah dikelola sepenuhnya oleh OJK serta berganti nama menjadi SLIK dan dari SID menjadi Informasi Debitur (iDeb).
ADVERTISEMENT
Di bawah pengelolaan OJK, iDeb diperluas cakupannya melingkupi keuangan bank dan non-bank yang, serta lembaga pembiayaan yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan kewajiban debitur ke SID.
SLIK juga dipakai untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data-data lainnya yang terkait dari berbagai jenis lembaga keuangan, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
(AAG)