Konten dari Pengguna

Cara Cek BPJS Kesehatan Penerima Upah Aktif atau Tidak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 April 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek BPJS Kesehatan penerima upah aktif atau tidak penting untuk dipahami guna mengetahui status kepesertaan dan mempermudah dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mengecek status aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS Kesehatan harus dilakukan secara berkala. Sebab, jika status kepesertaan tidak aktif, peserta tak dapat memakainya dan perlu melakukan aktivasi ulang.

Kelompok Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa BPJS selaku lembaga penyedia layanan kesehatan di Indonesia memiliki dua program, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) secara umum terbagi menjadi dua kelompok, di antaranya:

Kelompok Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kelompok kepesertaan ini mencakup masyarakat yang bekerja di berbagai perusahaan maupun instansi BUMN, BUMD, dan swasta. Kelompok kepesertaan ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni premi BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan.
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/Kumparan
Selain itu, ada pula kelompok peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja di lembaga pemerintah maupun perusahaan, iuran kesehatan yang dibebankan sebesar 4 persen dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Sementara satu persen sisanya dibayarkan peserta.

Kelompok Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Berbeda halnya dengan kelompok pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mendaftarkan diri secara mandiri maupun secara kolektif dan membayar iuran secara mandiri.

Kelompok Peserta Bukan Pekerja (BP)

Sementara itu, peserta Bukan Pekerja (BP) merupakan individu yang bukan termasuk ke dalam Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Cara Cek BPJS Kesehatan Penerima Upah Aktif atau Tidak

Ilustrasi mengecek BPJS Kesehatan Penerima Upah aktif atau tidak. Foto: Unsplash.com
Menurut sumber yang sama, setidaknya terdapat tiga metode yang dapat dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun metodenya masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Melalui CHIKA atau layanan Chat Assistant JKN

Guna menjangkau peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan CHIKA melalui beberapa platform, seperti aplikasi pesan otomatis Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, Facebook Messenger di Facebook BPJS Kesehatan RI, dan aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.
ADVERTISEMENT
Peserta dapat memilih jenis platform sesuai kebutuhan. Berikut langkah mengecek status BPJS Kesehatan melalui layanan CHIKA:

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

Selain melalui layanan CHIKA, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai informasi layanan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mengunduh aplikasi tersebut secara gratis melalui Play Store maupun App Store dan melakukan registrasi.
Setelahnya, peserta dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan, termasuk mengecek status kepesertaan. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

3. Melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

Alternatif lainnya, yakni melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. Melalui layanan tersebut, peserta dapat mengakses informasi layanan BPJS Kesehatan selama 24 jam. Berikut langkah mudahnya:
Itulah penjelasan mengenai cara cek BPJS Kesehatan penerima upah aktif atau tidak. Pastikan kamu mengecek status kepesertaan secara berkala agar terhindar dari kendala saat mengakses berbagai layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
(ANM)