Konten dari Pengguna

Cara Cek Data Kependudukan Secara Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek data kependudukan secara online. Dok: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek data kependudukan secara online. Dok: Unsplash

Saat ini, cara cek data kependudukan bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi langsung kantor Dukcapil.

Data kependudukan biasanya digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan administrasi, misalnya ketika ingin melamar kerja, membuka rekening bank, atau menikah.

Dengan mengecek data kependudukan, kamu bisa mengetahui apakah data yang tercatat sudah lengkap dan benar atau belum. Hal ini dapat menghindari adanya kendala atau kecacatan saat melakukan suatu proses administrasi.

Untuk mengecek data kependudukan secara online, caranya yaitu dengan menelusuri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan urutan nomor unik terdiri dari 16 digit. Sebagaimana yang kita ketahui, NIK merupakan nomor kependudukan seseorang berjumlah 16 digit yang tercantum di KTP.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK sebagai identitas penduduk.

"Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia", dikutip dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Cara Cek Data Kependudukan Secara Online dengan NIK

Ilustrasi KTP yang terdapat NIK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Cara Cek Data Kependudukan Secara Online dengan NIK

Untuk cara cek data kependudukan secara online dengan NIK pada KTP, kamu bisa melakukannya lewat website, aplikasi WhatsApp, atau email tertentu. Sehingga, kamu bisa melakukannya tanpa harus ke luar rumah ketika ingin mengecek data kependudukan untuk keperluan kamu nantinya. Berikut ini adalah beberapa cara cek data kependudukan yang praktis dan mudah melalui website, WhatsApp, serta email.

  1. 1. Cara Cek Data Kependudukan dengan NIK Melalui Website

    Untuk cara cek KTP via internet dengan website, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui nama website Dukcapil sesuai daerah kamu, karena setiap daerahnya memiliki website yang berbeda-beda. Misalnya, untuk Dispendukcapil Kota Bandung website-nya yaitu disdukcapil.bandung.go.id. Nantinya kamu tinggal mencari menu pengecekan NIK di website tersebut dan mengetikkan 16 digit NIK di kolom yang tersedia dan informasi data kependudukan pun bisa terlihat di layar.

  2. 2. Cara Cek Data Kependudukan dengan NIK Melalui WhatsApp

    Mengecek KTP via internet juga bisa dilakukan dengan WhatsApp, yaitu dengan cara mengontak ke nomor Dukcapil pusat di 08118005373. Cara ini terbilang mudah, karena kamu cukup membuka aplikasi WhatsApp di HP kamu dan mengirim pesan dengan format pesan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor Dukcapil pusat tersebut.

  3. 3. Cara Cek Data Kependudukan dengan NIK Melalui Email

    Pengecekan KTP via internet juga bisa dilakukan melalui email. Kamu bisa melakukannya dengan mengirim email ke Dukcapil, yaitu callcenter.dukcapil@gmail.com. Isi email yang akan kamu kirim untuk mengecek NIK KTP dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Keluhan di badan email.

Demikian adalah berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek data kependudukan secara online menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Semoga bermanfaat!

(AMP)